PKB Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup Malra 2024

Img 20240413 wa0008

Langgur, Tual News- Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku secara resmi mengumumkan persiapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024.

Tim Desk Pilkada DPC PKB Malra yang dipimpin Ketua, Djamaludin Koedoeboen dan Sekertaris, Barnabas Rejaan, dalam Konferensi Pers di Sekretariat DPC PKB Malra, Sabtu ( 13 /4 /2024 ) membenarkan persiapan pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Malra.

Ketua Tim Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Malra, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, hal ini ditindaklanjuti sesuai surat keputusan DPC PKB Kabupaten Malra Nomor : 481 / DPC- 41.02/01/IV/2024 tanggal 1 April 2024, tentang Desk Pilkada yang ditandatangani Ketua DPC PKB Malra, Minduchri Kudubun S.E dan Sekretaris Abu Rahanyamtel S. Ag.

Berikut 9 Syarat Pengambilan Formulir Balon Bupati dan Balon Wabup Malra :

1.Bakal Calon yang ingin mendaftarkan diri dari Partai PKB wajib,  yang bersangkutan datang dan mengambil sendiri Formulir pendaftaran ( Tidak Dapat Diwakili).

2.Bakal Calon wajib menjawab beberapa pertanyaan dari Tim Desk Pilkada ( Diskusi ) sebagai pra PVM awak untuk menilai apakah yang bersangkutan layak atau tidak mengambil formulir.

3.Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati wajib mengenakan baju batik dan celana berwarna gelap, dengan pengantar 10 orang.

4.Bakal Calon dilarang melakukan konvoi atau iring – iringan yang akan menganggu ketertiban umum / ketenangan warga.

5.Bakal Calon diwajibkan membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.

6.Bakal Calon wajib menyerahkan selayang pandang mengenai apa yang diketahui tentang Maluku Tenggara maksimal lima halaman dicetak di kertas HVS putih berukuran A4.

7.Bakal Calon diwajibkan membuat pernyataan bahwa akan serius dan berjanji mengembalikan formulir.

8.Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib memberikan nomor handphone aktif maksimal 3 orang, agar sewaktu – waktu dapat berkomunikasi dengan Tim Desk Pilkada.

9.Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyerahkan surat pernyataan istri terkait Pengambilan formulir sebagai Bakal Calon Kepala Daerah di Partai PKB, ditandatangani diatas meterai 10.000 ( Bagi yang telah memiliki isteri )

Menyoal soal mahar dan jadwal waktu pendaftaran, Ketua Tim Desk Pilkada PKB Kabupaten Maluku Tenggara, Djamaludin Koedoeboen, mengakui akan diumumkan lewat media cetak dan elektronik, sebab masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari DPP PKB melalui DPW PKB Provinsi Maluku.

Pengumuman Tim Desk Pilkada, dihadiri para pengurus DPC PKB Kabupaten Maluku Tenggara.