Tual News – Kasus dugaan penggunaan barang bukti ( BB) palsu yang menjerat Mantan PNS Pemkot Tual, Aziz Fidmatan, dalam kasus Tipikor USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual saat ini memasuki babak baru.
Hal ini terbukti, ketika Badan Informasi Publik yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dipolisikan di Polda Maluku untuk pertama kalinya.
Aziz Fidmatan dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, Minggu ( 21 / 4/2024) membenarkan hal ini.
” Benar, saya sudah resmi polisikan Badan Publik Dinas Pendidikan Maluku, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, ” Ungkapnya.
Kata dia, ini baru pertama kali pihak Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dilaporkan ke Polri melalui Kepolisian Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pasal 52 UU Nomor : 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, ” Ungkapnya.
Fidmatan menguraikan, Badan Publik tersebut, dipolisikan lantaran dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan / atau menerbitkan informasi publik berupa Informasi publik secara berkala yang wajib diumumkan secara serta merta, dan unformasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan / atau Informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU, mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
” Ingat, sesui amanat UU, Badan Publik yang tidak memberikan informasi publik dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000, ” Jelasnya.
Aziz Fidmatan mengakui, dirinya mengadukan Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, sebab sejak tanggal 15 Maret 2024, sebagai mantan PNS Pemprov Maluku yang dimutasikan ke Pemkot Tual tahun 2008, tidak mendapatkan pelayanan publik dari Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
” Akibat saya tidak diberikan informasi pelayanan publik, saya resmi adukan Dinas Pendidikan Maluku ke Polda Maluku, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, ” Tegasnya.
Dia membeberkan, Badan Publik, Dinas Pendidikan Maluku tidak memberikan pelayanan publik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Padahal, kata Fidmatan, berdasarkan amar putusan Komisi Informasi Maluku Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse).
” Dalam pemeriksaan Penyidik Polda Maluku tanggal 18 April 2024 oleh Aipda Rivaldo V.Pattinama, saya tegaskan, kalau saya merasa dirugikan atas
tidak diberikannya Informasi Publik yang saya minta sesuai UU nomor : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ), ” Terangnya.
Menurut Fidmatan, dengan tidak diberikan informasi publik yang diminta, mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi dirinya dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan, dalam kasus dugaan penggunaan BB palsu USB SMA Negeri Tayando Tam oleh aparat penegak hukum (APH ).
Dia merinci, informasi publik yang diminta sesuai putusan KIP Maluku yakni, satu buah surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya (BIS) unit sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 atas nama
B.A. Jamlaay, M.Ed selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak ditanda tangani dan satu surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya (BIS) unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Tayando, Oktober 2008.
” Salah satu dokumen tersebut yakni Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit
Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008, telah digunakan Aparat Hukum (Jaksa dan Hakim) dalam menjerat saya di kasus hukum pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, sumber dana hibah Pemprov Maluku tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Ambon, ” sorotnya.
Fidmatan menduga, BB tersebut adalah barang bukti bodung alias palsu.
Empat Laporan Pidana di Meja Polri
Sementara itu, Mantan PNS Pemkot Tual ini menjelaskan, ada 4 laporan / pengaduan tindak pidana perkara SMA Tayando Kota Tual di meja Kepolisian Negara RI, Polda Maluku.
” Dari empat laporan / pengaduan tersebut, terdapat 1 laporan pidana menggunakan ketentuan pasal 52 UU Nomor : 14 tahun 2008 tentang ( KIP ), ” Ujarnya.
Kata Fidmatan, pihak yang dilaporkan dalam tindak Pidana Informasi Publik adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
” Hal ini sebagai akibat kurang lebih 2 tahun tidak patuh laksanakan amar putusan Komisi Informasi Maluku ( KIP ) Nomor : 003/KI-Mal/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan / atau tidak dapat menyediakan Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan, ” pungkasnya.
Menurut Fidmatan, selain melaporkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku , ada juga laporan pengaduan terhadap kinerja aparat hukum ( APH ) yaitu oknum Jaksa dan Hakim yang diduga terlibat dalam merekayasa asus tersebut.
” Selain itu, ada 2 Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas keberadaan dan kepemilikan barang bukti antara lain : MOU tanggal 27 Juni 2008 dan proposal tanggal 18 September 2008, sesuai pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan Terlapor oknum Jaksa H.M.H.N, ” Bebernya.
Sedangkan kata Fidmatan, 1 laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana laporan palsu / keterangan palsu yang dibuat oknum Jaksa H. M.H N, tanggal 02 Desember 2013, sesuai Pasal 220 Jo pasal 242 KUHP dengan Terlapor oknum Jaksa tersebut dan turut sertanya Hakim Alex TM.H.P, S.H, M.H, dkk.