Tual News – Lima Mantan Komisioner Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) bersama tiga PPK dan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Tayando Tam, Kota Tual terancam kasus pidana pemilu 2024.
Sumber resmi Media Tual News, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat ( 5 /4/2024), menyebutkan para penyelenggara pemilu yakni lima Mantan Komisioner KPU SBT, tiga PPK dan PPK Tayando Tam, Kota Tual terancam kasus tindak pidana pemilu.
Hal ini terbukti dengan adanya laporan resmi salah satu saksi Calon Anggota DPD RI, daerah pemilihan Provinsi Maluku yang diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu ) Provinsi Maluku.
Sumber resmi Media ini, menyebutkan, PPPK tiga kecamatan, lima mantan Komisioner KPU SBTdan PPK Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, Provinsi Maluku dilaporkan berdasarkan bukti – bukti, sebab patut diduga melakukan tindak pidana kode etik sebagai penyelenggara pemilu 2024 dan dugaan penggelembungan suara untuk memenangkan oknum Calon Anggota DPD RI tertentu pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.
” Gakumdu sementara proses laporan pidana yang dilaporkan saksi DPD RI. Jadi selain PPK Tayando Tam, ada PPK pada tiga kecamatan di SBT yaitu PPK Bula, Bula Barat dan Tutopolu beserta lima mantan Komisioner KPU Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ), ” Ungkapnya.
Kata dia, proses hukum pidana berlangsung dan sesuai keterangan sumber resmi ini, PPK Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, sementara dimintai keterangan klarifikasi oleh Gakumdu.
Hingga berita ini diturunkan pihak Gakumdu Provinsi Maluku belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini.