KKP Tangkap Kapal Ikan Bawa 100 Ton Ikan dan Solar,  Lakukan Transhipment Dua Kapal Asing

Img 20240417 wa0016

Tual News – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melalui kapal patroli Pengawas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan ( PSDKP) berhasil menangkap kapal ikan pengangkut berbenderah Indonesia yang membawah ratusan ton ikan dan BBM jenis solar yang melakukan alih muatan dengan dua kapal ikan asing di perairan laut Arafura.

Plt Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi.M.M, didampingi Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, S.H, M.M, dalam Konferensi Pers di Dermaga PSDKP, Rabu ( 17/4/2024) mengungkapkan penangkapan kapal ikan pengangkut berbendarah Indonesia itu, karena diduga melakukan praktek ilegal fishing dan ilegal oil dengan dua kapal ikan asing.

” Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku, ” Ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat memimpin langsung proses pengamanan Kapal Pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku.

Nugroho menjelaskan pihaknya mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait laporan ada KIA yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718.

“Kami mendapatkan perintah langsung dari Bapak Menteri KKP adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718,” ujarnya.

Atas perintah tersebut, kata Ipunk, PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance guna melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor.

“Saat pelaksanaan patroli, kami mendapat informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari KIA tersebut, ” Jelasnya.

Dari informasi tersebut, kata Dirjen, nama kapal berhasil dilacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP.

” Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal dan kapal pengawas Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” Terangnya.

Nugroho mengakui, Orca 06 berhasil amankan kapal pengangkut ikan Indonesia KM MUS Minggu dini hari ( 14/4 2024 ) di Laut Arafura, Maluku.

” Penangkapan kapal ini pada titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005″ BT, ” kata Dirjen.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nugroho, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya, namun petugas KKP melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK.

” Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil _transhipment_ antara KII pengangkut dengan KIA. dan hasil video itu akhirnya nahkoda mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ungkap Ipunk.

Kapal Bawa 100 Ton Ikan dan 150 Ton BBM Jenis Solar

Dirjen menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan, KM MUS melakukan aktivitas alih muat 100 ton ikan dari KIA ilegal yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut -turut.

” Dari hasil pengakuan Nakhoda, Kapal diberangkatkan dari Juwana Pati, Jawa Tengah membawa BBM solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA yakni RZ 03 dan 05, yang tidak memiliki izin, ” Tandasnya.

Namun kata Dirjen, baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada di KM MUS sebanyak 110 Ton.

Dengan diamankannya KM MUS, Dirjen menegaskan, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal berupa alih muatan yang diduga dari KIA.

” Saat ini Kapal KM MUS dikawal ke Pangkalan PSDKP Tual guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tegasnya.

KM MUS yang diduga sebagai pembawa muatan ikan hasil IUU F  diamankan di Pangkalan PSDKP Tual dan akan dikenakan sanksi pidana.

Sedangkan dua KM RZ saat ini sedang dalam pengejaran KKP.