Ambon, Tual News- Kepolisian Daerah Maluku mengecam tindakan anarkis dua oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang memecahkan pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi, Selasa (2/4/2024).
Tindakan anarkis kedua wakil rakyat itu yakni berinisial MDM dan FT yang dengan sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara tersebut, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang adalah aset negara,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (3/4/2024).
Kombes Rum, menegaskan, Kapolda Malukusudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.
“Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” Tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, kata Kombes Rum, mestinya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.
“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat berikan contoh baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi , bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” Sesalnya.
Terkait proses hukum aset negara tersebut, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa kemarin, 2 Maret 2024.
“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ungkapnya.
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapah orang sebagai saksi.
“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” Jelas Kapolres Malteng.