Tual News – Patut diduga kapal ikan asing asal China mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai anak buah kapal ( ABK), tanpa dokumen secara ilegal dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Hal ini terbukti dari pengakuan ABK kapal ikan asing China yang berhasil selamat ketika meloncat dari atas kapal ke laut.
Dari total enam ABK kapal asing China yang loncat ke laut, satu meninggal dunia. Sedangkan lima ABK berhasil selamat, ketika ditemukan kapal patroli pengawas PDSKP di perairan laut Arafura, minggu dini hari ( 14 /4/2024).
Salah satu ABK dari enam ABK kapal asing China yang melarikan diri dengan cara meloncat dari kapal ke laut, Mohamad Sanusi ( 29 ) dalam keterangan Pers saat bersama Plt Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi.MM dan Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, S.H, M.M mengaku tidak tahan bekerja di kapal ikan asing itu, karena semua yang dijanjikan pihak agen tidak sesuai kenyataan lapangan.
” Ketika kami direkrut pihak agen untuk kerja diatas kapal ikan asing China, dijanjikan gaji per bulan Rp 2 juta dan THR 2 juta. Namun faktanya selama bekerja di kapal asing, diberikan gaji 250 ribu dan uang bongkar ikan 300 ribu, ” Ungkapnya.
ABK Muhammad asal Indramayu ini mengungkapkan perlakuan nahkoda kapal ikan China terhadap mereka yang tidak manusiawi.
” Kami tidak tahan untuk kerja, karena gaji minim dan diberi makan untuk 31 orang ABK hanya dalam satu loyang, ” katanya.
Selain itu, kata dia para ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China, diberikan minum air AC.
” Kami minta berhenti kerja, tapi tidak bisa dipulangkan, sehingga ada ABK dipindahkan ke kapal asing lainnya, sedangkan kami nekat melarikan diri dari kapal, dengan cara loncat ke laut. Dari enam ABK yang loncat ke laut, satu ABK meninggal dunia, ” Ungkapnya.
ABK ini mengakui bersama rekanya yang lain bekerja di kapal ikan asing China dengan nama kapal Run Zen 03.
KKP Kecam Keras Kasus Perbudakan di atas KIA Ilegal
Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam keras kasus perbudakan yang terjadi di atas Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 perairan laut Arafura.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat menggelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu ( 17 /4/2024) mengecam keras kasus yang terjadi.
” Hal ini kami temukan setelah mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA),” Tegasnya.
Dirjen minta tidak boleh kasus perbudakan ini terjadi lagi di perairan Indonesia, apalagi dengan KIA ilegal.
” Jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP. Kami kecam keras atas terjadinya kasus ini,” kecamnya.
Terhadap apa yang terjadi ini, Ipunk mengaku menjadi suatu keprihatinan. Namun disaat pihaknya sedang menegakan aturan, membuat dan mengelola perikanan Indonesia jauh lebih tertib, serta lebih baik, ternyata masih ada kapal Indonesia membantu secara ilegal.
Kata Dirjen, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk membuat Modeling di Zona 3 yaitu Tual dan Benjina sedang digalahkan.
“Kami secara terang-terangan menumpas habis illegal fishing kapal asing. Pak Menteri KKP memerintahkan dan kami langsung bergerak. Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik, ” Sesalnya.
Dirjen PSDKP merinci sebanyak 6 orang ABK dari total 105 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri.
” ABK yang melarikan diri dari kapal asing menceburkan diri ke laut, saat kapal menepi di perairan pulau Penambulai dan akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia, ” Jelasnya.
Dia melaporkan, 1 orang ABK meninggal dan jasadnya sudah ditemukan, sedangkan 5 orang ABK selamat.
“Mereka lari dari kapal, lalu melompat ke laut dan berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam. Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal dunia, ” Terangnya.
Dirjen mengaku sangat miris pengakuan ABK yang selamat, karena makanan yang dikasih hanya 1 loyang dibagi untuk 31 orang ABK.
” Lebih parah lagi ada teman kami yang mengalami kecelakaan kerja, namun hanya diberi alkohol, kemudian lukanya ditutupi kopi,” kata ABK kapal asing Muhammad.
Sementara itu, pengakuan ABK kapal lainnya Robby Saktiawan, menjelaskan, mereka diberi minum air tetesan Air Conditioner (AC) an air hujan disaat mereka mogok kerja.
“Yang ngasih orang kapal asing itu, kalo kami mogok kerja, kami tidak makan dan minum. Makanan kami dikasih makanan bekas rombongan kapal asing itu,” ujarnya.
Dirjen menegaskan, Ini adalah gambaran perlakukan ABK Indonesia di atas kapal asing ilegal tersebut.
” Kami tidak tinggal diam, KKP terus mengejar kapal asing tersebut sampai bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap warga negara Indonesia, ” Tegasnya.
Dirjen mengaku, KKK memberikan peluang kepada ABK itu untuk kembali ke Jawa, atau meneruskan kerja di kapal-kapal Indonesia lainnya.
KKP Siap Memfasilitasi Para ABK
Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan ada beberapa indikasi pelanggaran atas berita acara.
Pertama, kata Teuku terkait adanya transhipment ilegal KIA, dan dugaan penggunaan BBM untuk KIA, serta ketiga dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (PPO).
“Ini perlu sinergi antar instansi dan aparat penegak hukum, karena penyidik perikanan hanya dibidang perikanan. Kami akan bersinergi dengan penyidik terkait tangani masalah BBM dan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO),” katanya.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Muhammad Iqbal, mengaku pihaknya bersedia memfasilitasi 25 orang ABK dan memiliki pilihan untuk tidak pulang ke Pulau Jawa.
“Dengan persyaratan perundang-undangan yang jelas, ada dua kapal ikan Indonesia yang siap menampung para ABK dimana posisi kapal saat ini berada di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, ” Jelasnya.
Kata Muhammad, kapal ikan Indonesia yang siap menampung para ABK tersebut memiliki izin resmi, legal, dan dibekali surat perjanjian kerja, hingga jaminan sosial.