Jakarta, Tual News – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
” Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan peroleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia, ” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam Pers yang diterima tualnews.com, Selasa ( 23 /4/2024 ).
Kata Silmy, begitu juga pemegang uzin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru, tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
” Pelaksanaan Izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM ( Permenkumham ) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan 1 April 2024, ” Jelasnya.
Menurut Silmy, masa berlaku izin tinggal peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
” Izin tinggal ini tidak berlaku lagi, apabila WNA keluar wilayah Indonesia, ” Tegas Silmy.
Kata dia, Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
” Warga negara asing pemegang Izin Tinggal peralihan tidak dikenakan
overstay, jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir, ” Kata Silmy.
Silmy minta warga negara asing yang ingin gunakan Izin Tinggal Peralihan harus ajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.