Langgur, Tual News – Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Alwi Al Hamid, S.AP, selaku Koordinator Divisi PPPS dan PIC Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, akhirnya menggunakan hak Jawab terkait pemberitaan Media Tual News, Jumat ( 19 / 4 /2024), dengan Judul berita, Wow… Oknum Gakumdu Malra Dibalik Kejahatan Pemilu 2024.
Dalam Rilis Pers hak Jawab Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara atas pemberitaan tersebut yang diterima tualnews.com, Sabtu malam ( 20 /4/2024 ). Al Hamid menegaskan kalau pernyataan Djamaludin Koedoeboen, S.H, M.H, yang dirilis Tual News dan Fajar Manado adalah tidak benar dan sangat tendensius.
” Menyikapi berita yang dirilis Media Online (Tual News) dan Media Online
(Fajar Manado), kamis 19 April 2024 yang jadi sorotan masyarakat, kami selaku lembaga mewadahi Sentra Gakkumdu Malra, menggunakan Hak jawab sesuai amanat pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, tentang kode etik Jurnalistik, guna mengklarifikasi informasi yang diberitakan dalam dua Media Online tersebut, ” Tegasnya.
Al Hamid, menjelaskan, Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Malra yang diwadahi Bawaslu Kabupaten Malra, didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan merupakan satu kesatuan, melalui semangat sama, dibentuk oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, menangani khusus, tindak Pidana Pemilu yang berasal dari temuan pengawas Pemilu maupun laporan masyarakat, peserta pemilu serta lembaga pemantau pemilu yang memenuhi syarat.
” Terhadap informasi yang dimuat dalam dua Media Online tersebut, adalah tidak benar, ” Tegas Al Hamid untuk kedua kalinya.
Dia mengaku, ketidakbenaran informasi yang dimuat media itu, sebab laporan dan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang sedang diproses, sudah sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
” Termasuk Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023, tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilihan umum, ” Ujarnya.
Menurut Al Hamid, dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan, mulai dari kajian awal dugaan pelanggaran, guna menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil.
” Laporan, pleno pimpinan terhadap hasil kajian awal, selanjutnya ada pembahasan pertama Gakkumdu dan kemudian menyusun kajian, yang didalamnya ada penyelidikan dari unsur Kepolisian, serta undangan klarifikasi para pihak untuk dimintai keterangan dalam memperjelas suatu peristiwa hukum, ” Urainya.
Selanjutnya, Al Hamid mengakui, pembahasan hasil penyelidikan dan klarifikasi tersebut, untuk meneliti apakah sudah cukup alat bukti serta keterpenuhan unsur, serta menemukan siapa pelaku dalam peristiwa hukum tersebut.
” Kemudian, pleno pimpinan Bawaslu yang memutuskan lanjut atau tidaknya satu laporan dugaan pelanggaran Pemilu, setelah itu mempertimbngkan hasil pembahasan Gakkumdu tersebut, ” Terangnya merinci proses dan mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.
Dia menyoroti, pernyataan yang disampaikan Jamaludin Koedoeboen, S.H, M.H, seperti dirilis media Online, Tual News dan Fajar manado, tanggal 19 April 2024 tersebut terlalu tendensius.
” Selaku praktisi hukum senior, seharusnya sudah sangat paham dalam setiap proses peristiwa hukum. perbedaan pendapat / disenting opinion merupakan hal wajar dalam dunia hukum, ” katanya.
Apalagi, kata Al Hamid, Gakkumdu adalah gabungan tiga Insitusi yang berbeda, sehingga sangat wajar ketika dalam pembahasan ada terjadi perbedaan pandangan.
” Dari perbedaan pandangan peserta pembahasan tersebut, semuanya mempunyai dasar hukum / dalil yang kuat terkait terpenuhi atau tidaknya unsur – unsur dalam pasal yang disangkakan serta cukup tidaknya alat bukti untuk menindaklanjuti sebuah laporan dan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, ” Tandasnya.
Terkait pernyataan Jamaludin Koedoeboen, S.H, M.H, kalau ada oknum tertentu dalam pembahasan, seakan menyatakan karakter orang Kei tempramental dan lain-lain juga tidak
benar.
” Sebab, semua pendapat dan pandangan yang disampaikan dalam pembahasan adalah tentang apakah sudah cukup alat bukti serta keterpenuhan unsur, serta siapa pelaku dalam peristiwa hukum tersebut, ” Sesalnya.
Al Hamid kembali menegaskan, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Maluku Tenggara tetap menindaklanjuti semua temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ada sesuai mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
” Untuk itu Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara meminta semua pihak, mari
hormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membuat opini yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, ” Harapnya.
Untuk diketahui dalam pemberitaan Media Tual News, sebelumnya dengan judul berita, Wow…! Gakumdu Malra Dibalik Kejahatan Pemilu 2024, disampaikan Pengurus PKB Malra yang juga Advokat di Jakarta, Djamaludin Koedoeboen, menyoroti kinerja Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual saat ini, sebab kinerja kerja mereka lagi diuji dan ditantang untuk segera menyelesaikan penyelidikan berbagai kasus dugaan tindak pidana pemilu Legislatif 2024, yang jadi sorotan tajam masyarakat.
Dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Jumat ( 19 /4/2024), Koedoeboen menuding oknum Gakkumdu Kabupaten Malra, berada dibalik kejahatan pidana pemilu legislatif tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Tudingan ini dialamatkan kepada Sentra Gakumdu Malra yang terdiri dari para penegak hukum hebat seperti penyidik Polres Malra dari Satreskrim dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Tual.
” Sesuai laporan beberapa partai politik ( parpol ), terjadi kejahatan pemilu 2024, diduga dilakukan oknum caleg dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan Kei Besar. Laporan sudah di Bawaslu Malra, namun sangat disesalkan hingga saat ini proses hukumnya terkesan dihalang halangi Gakumdu Malra, ” Sorotnya.