Bawaslu Malra Hentikan Laporan Saksi Parpol PKB Pileg 2024

Img 20240425 wa0009

Langgur, Tual News – Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku secara resmi menghentikan laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan Saksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Maluku Tenggara pada Pemilu Legislatif tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Hal ini tertuang dalam dokumen surat pemberitahuan status laporan Bawaslu Malra, ditandatangani Plh Ketua Alwi Al Hamid, S.Ap tanggal 22 April 2024 yang diterima Media Tual News, Selasa ( 23 /4/2024).

Surat pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, didasarkan atas laporan hasil penyelidikan Bawaslu dan hasil pembahasan Gakkumdu Maluku Tenggara atas Nomor laporan : 004/Reg/LP/PL/kab/31.08/III/2024.

Plh Ketua, Alwi Al Hamid, menjelaskan dalam surat yang ditandatangani, kalau mencermati hasil pembahasan bersama Gakumdu Kabupaten Maluku Tenggara, dan mempertimbangkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian serta mencermati alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi pelapor, keterangan terlapor, termasuk keterpenuhan unsur pidana yang disangkakan, maka laporan tersebut dinyatakan dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara yang dikonfirmasi belum membalas pesan konfirmasi media ini terkait kebenaran dari surat tersebut.