Ada Apa Bawaslu Maluku Terjunkan Tim di KPU Kota Tual ?

Img 20240403 wa00343

Tual News – Tim Bawaslu Provinsi Maluku saat ini sedang berada di Kota Tual.

Berdasarkan data dan himpunan informasi Media Tual News, kedatangan Tim Bawaslu Provinsi Maluku  langsung menyambangi Kantor KPU Kota Tual dalam rangka pencocokan data hasil Pileg 2024, untuk DPRD Provinsi Maluku Dapil VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Untuk diketahui sebelum kedatangan Tim Bawaslu Provinsi Maluku di KPU Kota Tual Rabu ( 3/4/2024), Ketua Bawaslu, Dr. Subair M.Si menyurati resmi Ketua KPU Kota Tual, tanggal 2 April 2024.

Dalam surat resmi Ketua Bawaslu Maluku yang tembusanya juga disampaikan kepada KPU Provinsi Maluku menyebutkan kedatangan Tim Bawaslu untuk pencocokan formulir Model C Hasil DPRD Provinsi Maluku.

Surat Bawaslu Maluku Nomor : 127/PP.01.01/K.BM/04/2024, perihal permintaan akses formulir Model C hasil DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 untuk Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair dalam suratnya itu, menerangkan kalau berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,  Majelis Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan setempat, terhadap alat bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.

” Ketentuan pasal dimaksud terkait proses penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/31.00/II/2024 yang sementara ditangani Bawaslu Provinsi Maluku, ” Ungkap Subair dalam surat resmi kepada KPU Kota Tual.

Subair mengaku saat ini persidangan masuk agenda pembuktian, sehingga Bawaslu memohon kesediaan KPU Kota Tual memberikan akses kepada Majelis Pemeriksa untuk mencocokan formulir Model C Hasil DPRD Provinsi Maluku untuk seluruh TPS di Kecamatan Tayando Tam Kota Tual.

” Tim Majelis Pemeriksa Bawaslu akan datangi KPU Kota Tual, Rabu 3 April 2024, pukul 14.00 WIT, ” pintanya.

Dari data yang dihimpun media ini, Bawaslu Provinsi Maluku akhirnya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 yang dilaporkan Yustina Renyaan, Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil VI Nomor urut satu asal Partai Nasdem.

Renyaan melaporkan Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024 – 2029, sesuai hasil pengumuman KPU Provinsi Maluku dari Dapil VI yang juga asal Partai Nasdem, Mohamad Fauzan Rahawarin, S.H, M.H selaku Terlapor.

Bawaslu Provinsi Maluku sudah menggelar sidang kasus ini di ruang Bawaslu Maluku, Sabtu 23 Maret 2024.

Dalam sidang pemeriksaan itu, Yustina Renyaan sebagai pelapor sudah membacakan materi laporan dihadapan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Maluku dan Terlapor, Mohamad Fauzan Rahawarin, S.H, M.H juga telah hadir menyampaikan jawaban.

Saat ini persidangan memasuki agenda pembuktian, sehingga Tim Pemeriksa Bawaslu Maluku harus menyambangi KPU Kota Tual untuk pencocokan data formulir Model C Hasil DPRD Provinsi Maluku untuk seluruh TPS di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

Sementara itu sesuai berita berita acara dan sertifikat hasil perolehan dan perhitungan suara parpol Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Kota Tual, khusus DPRD Provinsi Maluku Dapil VI untuk Partai Nasdem, wilayah Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Nomor urut 1 Partai Nasdem, Yustina Renyaan, hanya memperoleh 1 suara.

Sedangkan Caleg Partai Nasdem Nomor urut 2, Mohamad Fauzan Rahawarin, S.H, M.H,pada seluruh TPS di Kecamatan Tayando Tam meraih 807 suara.

Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin yang dikonfirmasi tualnews.com, Rabu ( 4 /4/2024) membenarkan hal ini.

” Benar, Tim Bawaslu ada turun di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk pencocokan data, ” Kata Komisioner Bawaslu Maluku.