Langgur, Tual News – Warga Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kamis malam ( 14 /3/2024) sekitar pukul 22.00 WIT, melaksanakan pemasangan tanda larangan adat Kei Sasi (Hawear-red) di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan pemasangan Sasi oleh warga masyarakat Ohoi Sathean, sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tual yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai di LPTQ Kota Tual Kamis siang.
Dari video yang dikirim warga, Sasi daun kelapa putih ditanam tepat di depan pintu masuk Bandara Karel Sadsuitubun.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma yang dikonfirmasi terkait pemasangan Sasi pada obyek vital pemerintah itu belum membalas pesan konfirmasi media ini.
Namun dari data yang dihimpun media ini, baik Kapolres Malra, Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K bersama jajaranya beserta Ketua KPU Kota Tual dan Ketua Bawaslu Kota Tual sementara melaksanakan pertemuan dengan Raja Ibra, Agung Renwarin, untuk mencari solusi terkait pemasangan tanda larangan adat Kei tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat yang dikonfirmasi tualnews.com via telepon selulernya, Kamis malam mengaku belum mengetahui kebenaran pasti terkait pemasangan Sasi Bandara Ibra.
” Saya baru lihat di media sosial soal pemasangan sasi di bandara Ibra, namun soal kebenaran akan saya mengecek kembali, ” kata Ohoirat.
Sementara itu dari postingan warga Maluku Tenggara di media sosial Facebook, sudah banyak beredar pemasangan Sasi di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Ibra.
Hal ini terlihat dari akun medsos Reynald Rettob.
Rettob menegaskan kalau Komisioner KPU Kota Tual beserta jajaran bertanggungjawab atas boikot Sasi adat yang dilakukan keluarga dan masyarakat Ohoi Sathean
Kata dia, masyarakat dirugikan atas kesoliman dan kelaliman kecurangan terhadap suara ibu mereka, Yustina Renyaan, yang adalah Caleg Partai Nasdem Dapil VI Maluku meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara itu sumber media ini menyebutkan kalau pemasangan Sasi adat Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur bertujuan agar Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tual dilarang berangkat ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka membawah kotak suara untuk hadir di pleno KPU Maluku.
Sementara kata sumber media ini, bagi masyarakat umum yang hendak berangkat menggunakan pesawat terbang, bebas masuk dan keluar Bandara Karel Sadsuitubun Langgur seperti biasanya.