Tunjangan Khusus Petugas Imigrasi di PP Terluar dan Perbatasan Akan Realisasi

Img 20240309 wa0013

Atambua, Tual News – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional
Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Sabtu ( 9 /3/2024).

Silmy menjelaskan, petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan
menjaga gerbang negara.

” Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting menjaga keamanan dan stabilitas negara, ” Tegasnya.

Silmy mengakui, petugas imigrasi yang melaksanakan tugas di wilayah perbatasan tidak mudah.

” Mereka harus bekerja di daerah terpencil dengan kondisi serba terbatas,” katanya.

Oleh karena itu, Silmy menilai mereka perlu mendapatkan penghargaan dan
apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan, ” Terangnya.

Pemberian tunjangan ini kata Silmy, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut.

” Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau kawasan perbatasan dan rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023, ” Ungkapnya.

Silmy menjelaskan sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 tentang tunjangan operasi pengamanan.

” Bagi Prajurit TNI dan ASN yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara, ” Tandasnya.

Silmy optimis Perpres tersebut akan diterbitkan agar tunjangan khusus
dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

” Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli lebih tinggi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, ” Jelas Silmy.

Di samping tunjangan khusus, kata dia Dirjen Imigrasi merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya.

“ Kami sudah buat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan
implementasi rencana tersebut,” pungkasnya.

Silmy menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut serta tidak ketinggalan pentingnya sinergisitas
antara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks
permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.

“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana,” pintanya.