Langgur, Tual News- Menyikapi pemasangan tanda larangan Adat Kei yang dikenal sebutan Sasi ( Hawear-red) oleh masyarakat adat Ohoi / Desa Sathean pada akses pintu masuk Bandara Karel Sadsuitubun
Langgur di Ibra kamis malam (14/03/2024), Pemkab Malra dipimpin langsung Penjabat Bupati Malra, Drs. Jasmono, M.Si dan Forkopimda langsung bergerak cepat.
Pj Bupati Malra bersama Kapolres Malra AKBP. Frans Duma, S.E, Dandim 1503 Tual Letkol. Inf. Kadek Muliasra, Danlanud Dumatubun Langgur Letkol. Pas, Muhamad Junaidi, SH, Danlanal Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah, CRMP, Pj. Sekda Ir. Nicodemus Ubro, M.Si melakukan pendekatan persuasif dengan membangun dialog bersama Tokoh Adat yaitu Raja Ibra ( Rat Kirkes Ibra), Agung Renwarin, S.H.
Atas itikad dan komunikasi baik Pemkab Malra dan Forkopimda dalam rangka memastikan pelayanan penerbangan dari dan ke Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Ibra berjalan normal, akhirnya tercipta dialog bersama masyarakat Ohoi Sathean.
Dari laporan warga menyebutkan, kalau alasan mereka melakukan pemasangan Sasi Adat Kei secara spontan, karena tidak puas dan kecewa atas kinerja KPU Kota Tual yang diduga merugikan salah satu pasangan Calon Anggota DPRD Dapil Provinsi Maluku Dapil VI asal Ohoi / Desa Sathean.
Atas dialog dan pendekatan persuasif, akhirnya dengan kesadaran sendiri dari masyarakat Adat Ohoi Sathean, untuk melepaskan Sasi Adat Kei yang terpasang di pintu masuk Bandara Karel Sadsuitubun.
Kubitan Ratschap Ibra Ifit didampingi Rat Kirkes Ibra, Agung Renwarin, melakukan upacara adat Kei pelepasan Sasi (Hawear-red) di depan pintu gerbang masuk Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Jumat pagi ( 15/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIT.
Pelepasan Sasi oleh Raja Ibra, disaksikan
Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si bersama Forkopimda.
Terkait pelepasan Sasi ( Hawear-red) tersebut, Penjabat Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keikhlasan masyarakat adat Ohoi /Desa Sathean yang secara sukarela meminta Rat Kirkes Ibra membuka tanda larangan adat Kei itu.
Jasmono minta kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas proses penyelenggaraan Pemilu agar dapat berproses sesuai mekanisme dan
prosedur yang diatur dalam ketentuan perubndang-undangan yang berlaku.
Rat Kirkes Ibra, Agung Renwarin berharap kedepan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, mengingat Bandara Karel Sadsuitubun Langgur adalah obyek vital yang dilindungi Negara.
” Aset tanah Bandara Ibra sudah dibayar lunas Pemerintah daerah, sehingga aset bandara tidak lagi ada hubungan
dengan masyarakat adat Ibra Ifit , ” Tegas Raja Ibra.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Frans Duma, S.E, berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berpikir positif dan menggunakan jalur-jalur hukum yang berlaku.
” Mari kita tetap menjaga kamtibmas aman dan damai di bumi LarvulNgabal, ” Ajak Kapolres.
Hingga saat ini terpantau, aktifitas kedatangan dan keberangkatan penumpang yang menggunakan maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur berjalan normal.
Warga Pasang Sasi Adat Kei di Bandara Langgur
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, warga Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kamis malam ( 14 /3/2024) sekitar pukul 22.00 WIT, melaksanakan pemasangan tanda larangan adat Kei Sasi (Hawear-red) di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Berdasarkan data dan Himpunan informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan pemasangan Sasi oleh warga masyarakat Ohoi Sathean, sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja Komisioner KPU Kota Tual yang tidak memperdulikan aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai di LPTQ Kota Tual Kamis siang.
Dari video yang dikirim warga, Sasi daun kelapa putih ditanam tepat di depan pintu masuk Bandara Karel Sadsuitubun.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma yang dikonfirmasi terkait pemasangan Sasi pada obyek vital pemerintah itu belum membalas pesan konfirmasi media ini.
Namun dari data yang dihimpun media ini, baik Kapolres Malra, Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K bersama jajaranya beserta Ketua KPU Kota Tual dan Ketua Bawaslu Kota Tual sementara melaksanakan pertemuan dengan Raja Ibra, Agung Renwarin, untuk mencari solusi terkait pemasangan tanda larangan adat Kei tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat yang dikonfirmasi tualnews.com via telepon selulernya, Kamis malam mengaku belum mengetahui kebenaran pasti terkait pemasangan Sasi Bandara Ibra.
” Saya baru lihat di media sosial soal pemasangan sasi di bandara Ibra, namun soal kebenaran akan saya mengecek kembali, ” kata Ohoirat.
Sementara itu dari postingan warga Maluku Tenggara di media sosial Facebook, sudah banyak beredar pemasangan Sasi di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Ibra.
Hal ini terlihat dari akun medsos Reynald Rettob.
Rettob menegaskan kalau Komisioner KPU Kota Tual beserta jajaran bertanggungjawab atas boikot Sasi adat yang dilakukan keluarga dan masyarakat Ohoi Sathean
Kata dia, masyarakat dirugikan atas kesoliman dan kelaliman kecurangan terhadap suara ibu mereka, Yustina Renyaan, yang adalah Caleg Partai Nasdem Dapil VI Maluku meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara itu sumber media ini menyebutkan kalau pemasangan Sasi adat Kei itu di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur bertujuan agar Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tual dilarang berangkat ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka membawah kotak suara untuk hadir di pleno KPU Maluku.
Sementara kata sumber media ini, bagi masyarakat umum yang hendak berangkat menggunakan pesawat terbang bebas masuk dan keluar Bandara Karel Sadsuitubun Langgur.