Ambon, Tual News – Aparat Kepolisian Resort Pulau Buru, berhasil mengungkap kasus pencurian tiang alif berlapis emas diatas kubah masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Tak butuh waktu lama setelah dilaporkan masyarakat 4 Maret 2024, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru berhasil mengamankan satu terduga pelaku pencurian, dan menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 Kg.
Pelaku pencurian yang diamankan berinisial AG, warga Desa Kayeli.
Pria 67 Tahun yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan pada Kamis (7/3/2024).
Sementara tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).
“Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Tegas Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di lobi Markas Polres Pulau Buru di Namlea, Senin (11/3/2024).
Kapolres mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 WIT.
” Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo di pimpin Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP, ” Ujarnya.
Kata Kapolres, hasil penyelidikan, tim penyidik akhirnya menemukan tangga di TKP.
” Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan SpeedBoat dari Desa Kayeli, ” Jelasnya.
AG diketahui ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea, ” Terang Kapolres Buru.
Saat itu ungkap Kapolres, tim penyidik langsung mengamankan AG dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan
Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi, AG mengakui tangga yang digunakan adalah miliknya.
” AG akui dan menyampaikan sejumlah lokasi disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut, ” pungkasnya.
Kata Kapolres, tim penyidik kemudian menuju lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru.
” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi, ” Ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukan keterlibatan mereka.
” Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG,” jelasnya.
Reka Kasus
Kapolres Buru mengakui, selanjutnya pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel melakukan pengamanan terbuka, membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut.
“Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri,” Tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka sejak pukul 02.00 – 05.00 WIT.
” Tersangka AG melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga. Tangga yang dipakai terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter,” Ungkapnya
Selain itu, kata Kapolres, tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau.
” Tersangka AG menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait. Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil, tersangka naik diatas masjid lalu berhasil memanjat kubah masjid,” Bebernya.
Menurut Kapolres, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.
“Saat di atas kubah masjid, tersangka mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait, kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh diatap masjid,” ungkapnya.
Kapolres mengaku, karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif.
” Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid. Namun sebelum turun, tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid, ” Terangnya.
Kata Kapolres, tersangka kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai.
Kapolres katakan, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka AG menggunakan Buff atau penutup wajah.
” Karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian. Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa, ” Ujarnya.
Kapolres mengatakan, tersangka AG kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan pohon tikar, setelah itu tersangka kembali ke rumahnya.
Kapolres Buru mengaku, motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.
” Tersangka AG mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya, ” katanya.
Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, serta manik-manik yang terpisah dari emas,” jelas Kapolres.