Ambon, Tual News – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIT berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I, atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Pria bejat ini kesehariannya berprofesi sebagai seorang Guru salah satu SMA di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Oknum guru LI melancarkan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri berinsial ES saat masih berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
” Saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan, ” Ungkapnya.
Kata Kasi Humas, usut punya usut, setelah dilaporkan orang tua korban, terkuak kalau korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil Oktober 2023 lalu kepada pelaku.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” jelas Kasi Humas.
Diakui, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi pertama kali terjadi Rabu 07 desember 2022, sekitar pukul 13.00 WIT di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” Terang Kasi Humas.
Aksi pelaku yang seorang tenaga pendidik ini pun berlanjut pada Sabtu (24/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.
” Sebelum keduanya melancarkan aksi sebagaimana suami istri, korban dan pelaku sempat berkomunukasi sejak malam 23 Ferbuari 2024, ” katanya.
Kasi Humas Polresta Ambon mengakui, saat ini pelaku sudah resmi ditahan penyidik dan ditetapkan tersangka.
“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” Tandas Kasi Humas.