Penerbitan dan Penyerahan Paspor Elektronik Perdana Bagi Pemohon Paspor di Kanim Tual

Img 20240322 wa0016

Tual News – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dengan senang hati mengumumkan penerbitan perdana Paspor Elektronik untuk tiga orang yang mengajukan permohonan tanggal 18 Maret 2024.

Dalam Rilis Pers yang diterima, Jumat ( 22 /3/2024), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Raden Imam Jati Prabowo mengaku dokumen Paspor Elektronik telah diserahkan kepada para pemohon tanggal 21 Maret 2024.

” Para pemohon tersebut diantaranya, Hesty Kambey (No. Paspor : X3135501), Mitchyko Chiomy Kambey (No. Paspor : X3135502), dan Annisa Sheayren Aisyafa (No. Paspor : X3135503), ” Ungkapnya.

Selain itu, kata Prabowo masih terdapat empat permohonan Paspor Elektronik dalam proses pencetakan, terdiri dari 3  permohonan tanggal 20 Maret 2024 dan 1 permohonan tanggal 21 Maret 2024.

” Perlu dicatat, Paspor Elektronik memiliki beberapa perbedaan dengan Paspor Biasa. Kalau Non-Elektronik memuat data diri pemegang paspor. Sedangkan Paspor Elektronik memuat bukan hanya identitas / data diri pemegang paspor, namun juga biometrik wajah dan sidik jari yang tersimpan pada chip dan dapat dipindai, ” Jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.

Prabowo menegaskan, fitur ini tentu meningkatkan keamanan paspor dan sulit untuk dipalsukan.

” Ini sudah menggunakan teknologi Chip, pemegang Paspor Elektronik dapat menggunakan layanan Autogate yang telah tersedia di tempat pemeriksaan Imigrasi sehingga tidak perlu antre, ” Terangnya.

Disamping itu kata dia keunggulan lainya adalah pemegang Paspor Elektronik RI mendapat kemudahan bebas visa (Visa Waiver) untuk berwisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari di Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Raden Imam Jati Prabowo, berharap informasi ini penting untuk diketahui masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, agar memudahkan dalam proses permohonan paspor, baik Paspor Biasa Non-Elektronik maupun Paspor Elektronik.