Tual News – Dugaan kecurangan pemilu 14 Februari 2024 semakin nyata di Kota Tual, Provinsi Maluku.
Terbukti dari hasil rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Tual, Selasa ( 12 /3/2024), sejak pukul 10.00 WIT hingga Rabu dini hari ( 13/3/2023 ) pukul 03.00 WIT terjadi kegaduhan.
Hal ini terjadi akibat, kecurigaan para saksi parpol atas keberadaan TPS 21 Desa Tual, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual yang diduga sempat menghilang dari gudang penyimpanan di LPTQ yang dikawal ketat aparat keamanan selama dua hari.
Selain itu para saksi parpol juga curiga dengan angka – angka didalam C1 hasil dan C plano yang berbeda dan penuh coretan typex.
Atas kegaduhan ini, akhirnya Bawaslu Kota Tual mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perhitungan ulang di TPS 21 Desa Tual.
Atas rekomendasi Bawaslu, KPU bersama saksi parpol melaksanakan penghitungan ulang bersama Bawaslu didalam rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Tual.
Namun sangat miris, ketika kotak suara TPS 21 Desa Tual didatangkan untuk penghitungan ulang di arena rapat pleno rekapitulasi, pukul 03.00 rabu dini hari, ditemukan semua sampul surat untuk DPRD Kota Tual Dapil I, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual terbuka dan tidak bersegel.
Hal ini membuat Saksi Parpol dari Partai Ummat Kota Tual, Nizar Sether emosional dan meminta pertanggungjawabkan KPU dan Bawaslu atas kesucian dokumen negara yang tidak bersegel tersebut.
” Kami minta Pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas kesucian dokumen negara pada TPS 21 Desa Tual, ” pintanya dalam video yang diterima media ini.
Sether bersama saksi parpol lainya meminta Bawaslu mengambil kertas surat suara dan dokumen lainnya yang tidak bersegel itu untuk diteliti.
Pasca diteliti, ditemukan di TPS 21 Desa Tual, tidak ada daftar hadir. Termasuk jumlah surat suara sebanyak 232, hanya terdapat 18 surat suara ditandatangani petugas KPPS di TPS 21 Desa Tual dengan tanda tangan berbeda.
Sedangkan 217 surat suara TPS 21, tidak ada tanda tangan petugas KPPS, padahal semua kertas suara sudah tercoblos.
Selain itu ditemukan juga C1 hasil berbeda dengan C plano, bahkan tidak ada tanda tangan dan terdapar coretan typex.
Saksi parpol, Nizar Sether minta Bawaslu mencatat kejadian khusus tersebut, karena saat kotak suara TPS 21 Desa Tual dibuka, semua amplop dokumen terbuka dan tidak bersegel.
” Semua isi amplop sampul terbuka ya. Ini jadi catatan pimpinan, kotak ini seperti yang kami curigai sebelumnya, ” sorotnya.
Saksi Partai Ummat menolak dilakukan penghitungan ulang TPS 21 Desa Tual sesuai rekomendasi Bawaslu, karena amplop sampul dokumen semuanya dalam kondisi terbuka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
” Ini kejahatan pemilu dan cacat hukum, harus diproses hukum Bawaslu dan Gakumdu Kota Tual, ” Tegas Sether.
Saksi parpol lainya minta Ketua Bawaslu Kota Tual melihat hasil investigasi atas C1 Plano di TPS 21 Desa Tual.
Kata saksi, Didalam C1 plano itu sangat diragukan keabsahan dokumen negara karena tulisan yang tidak jelas.
” C1 Plano tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ” Ujar saksi parpol Gerindra.
Ketua Bawaslu Kota Tual yang dikonfirmasi media ini terkait kejadian khusus di TPS 21 saat rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara KPU Kota Tual, belum membalas pesan konfirmasi media ini.
Sementara itu sesuai informasi yang diterima media ini, menyebutkan KPU Kota Tual menjadwalkan akan kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pada Kamis ( 14 /3/2024) pukul 10.00 WIT.