Ambon, Tual News – Personel Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) dan Satuan Brimob Polda Maluku, berhasil menggagalkan percobaan pembakaran kantor KPU Kabupaten Malra, Selasa sore (12/3/2024).
Orang Tak Dikenal (OTK) sempat mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra sore tadi. Beruntung, aksi itu cepat diketahui aparat kepolisian yang sementara melakukan pengamanan.
Personel Polres Malra dan Brimob Polda Maluku kemudian bertindak cepat dan langsung melakukan pemadaman api menggunakan tabung APAR dan air.
Meski berhasil dipadamkan, namun kebakaran tersebut telah menyebabkan sebuah printer, kursi, AC dan plafon pada ruangan itu sempat terbakar.
Percobaan pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekitar pukul 16.25 WIT.
Aksi dilakukan disimpang empat lampu merah Ohoijang. Massa aksi menuntut keadilan.
Mereka mengklaem telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada beberapa TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek.
Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor KPU.
Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor KPU, dan langsung membakar salah satu ruangan.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku sangat menyesalkan.
Kapolda Maluku secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapapun orang yang terlibat.
“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut,” Tegas Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, ada indikasi kasus ketidak puasan hasil penghitungan suara DPRD Prov/Kab/kota meningkat khususnya di dalam internal partai itu sendiri.
Kata IrjenLatif, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.
“Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum,” Sesalnya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini kembali mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Malra agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kalau ada yang merasa tidak puas, ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan. Gunakan tahapan-tahapan hukum yang sudah ditentukan, dan jangan ambil keputusan sendiri, karena dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat secara umum,” pintanya.