Langgur, Tual News- Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu siang ( 10 /3/2024) pukul 15.48 WIT di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Kei Kecil, dilakukan pemasangan tanda larangan adat Kei atau dikenal dengan sebutan Sasi ( Hawear-red).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di TKP, pemsangan Sasi tepat di pintu masuk Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara, dilakukan Wilibrodrus Lefteuw dari partai gerindra bersama massa pendukungnya dari Ohoi Kelanit.
Aksi pasang Sasi ini sebagai bentuk penyesalan dan kekecewaan kepada Komisioner KPU Malra atas dugaan pergeseran suara yang tidak sesuai dalam rapat pleno tingkat PPK dan KPU.
Masa menuntut KPU Kabupaten Maluku Tenggara agar segera mengembalikan perolehan suara sperti semula pada tingkat pleno KPU, sebab masa aksi menilai ada dugaan praktek kecurangan KPU terkait perolehan suara antara Willi brodrus Lefteuw (Partai gerindra) dan Balkud Ohoitenan (Partai gerindra).
Hingga saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Malra aman dan kondusif, namun TNI – Polri masih tetap bersiaga.