Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Img 20240313 wa0056

PHNOM PENH, Tual News – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim menghadiri Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom
Penh – Kamboja, Rabu (13/03/2024).

Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan
internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.

“ Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN. Belakangan ini, sejumlah permasalahan jadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia,” Ungkap Silmy Karim saat menyampaikan welcoming remarks.

Silmy menegaskan komitmen imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Silmy menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri, agar menjadi pekerja migran secara legal sehingga terhindar dari potensi tindak kejahatan,
meningkatkan posisi tawar di negara tujuan, serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.

Dalam forum tersebut, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI.

Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, saat ini terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja.

Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja.

Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa.

Umumnya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi.

Sesampainya di lokasi kerja, mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.

Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal meliputi :

1. pertukaran informasi migrasi

2. pengaturan perpindahan
orang secara sah dan tertib.

3. penentuan status migran, melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia.

4. penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan.

5. pertukaran data statistik dan pengembangan kelembagaan.

6. kebijakan manajemen migrasi.

7. pelatihan bantuan teknis

8. peningkatan kapasitas.

“Dalam rapat juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di
Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian,” kata Silmy.

Dia berharap kedua negara bisa melindungi dan membantu masyarakat melawan human trafficking dan kejahatan transnasional.

“Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara,” harap Silmy.