Tual News – Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku diminta untuk turun tangan dan segera mengambil alih laporan bagi- bagi uang ( dugaan money politik ) pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 di Kota Tual, Provinsi Maluku.
Permintaan ini disampaikan warga Kota Tual, Erwin Far – Far dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Minggu ( 31 /3/2024).
Far – Far menyoroti kinerja Bawaslu Kota Tual yang dituding tidak melaksanakan proses dan tahapan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan di Kantor Bawaslu Kota Tual.
” Permainan politik uang di pemilu 2024
sangat menjijikan, bila dibandingkan pemilu sebelumnya tahun 2019, ” Sorotnya.
Dia menyesalkan laporan pengaduan pelanggaran pemilu di Kota Tual sudah dilaporkan, disertai bukti – bukti, terkait dugaan bagi- bagi uang yang dilakukan salah satu oknum Caleg pada sejumlah TPS di daerah pemilihan I Kota Tual belum ditangani secara profesional oleh Bawaslu.
Menurut Far-Far permainan politik miskin gagasan dan mempertebal modal finansial dengan halalkan segala cara untuk mendapatkan suara sangat merusak tatanan demokrasi di Kota Tual.
” Ini adalah gaya politik merusak ala Machiavelli yaitu politisi nir etika.
Pola permainan politik uang dilakukan oknum politisi busuk seperti itu perlu dihentikan, dan jangan terulang lagi pada pemilu berikutnya, ” pintanya.
Berikut Kronologis Kasus
Erwin Far – Far mengaku sebagai pelapor tanggal 16 Februari 2024, sekitar Jam 10.00 WIT mendatangi kantor
Bawaslu Kota Tual yang beralamat di Jalan Baldu Wahadat, Desa Fidatan, untuk membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu.
” Saya tiba di kantor Bawaslu Kota Tual, bertemu langsung Ketua Bawaslu Tual, lalu sampaikan tujuan kedatangan guna buat laporan aduan pelanggaran pemilu tentang politik uang (money politic), ” Ungkapnya.
Kata Far – Far, laporan yang dibuat di Bawaslu Kota Tual terkait dugaan oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Demokrat, Nomor Urut 1, Dapil Kota Tual I berinsial YHP.
” Saat itu Ketua Bawaslu Kota Tual setelah mendengar penyampaian kronologis, kemudian saya diarahkan
bertemu staf Sekretariat Bawaslu Kota Tual atas nama Ibu Mira dan Vaiz Rafli (Vaiz), ” Ujarnya.
Diakui, saat bertemu dua staf Bawaslu Kota Tual, pada saat itu juga mereka menanyakan koronologis kasus.
” Saya cerita kronologis, lalu diminta berikan KTP elektronik dan bukti-bukti, termasuk nama saksi-saksi, ” katanya.
Dia mengakui tanggal 16 Februari 2024, ketika berada di Kantor Bawaslu hanya ditanya tentang kronologis kejadian oleh dua staf Bawaslu, namun tidak dibuat berita acara klarifikasi.
” Beta tidak diberikan tanda bukti penyampaian laporan, dan setelah itu saya pulang, ” Jelasnya.
Setelah itu, kata Far- Far, dirinya kembali lagi ke kantor Bawaslu Kota Tual tanggal 17 – 18 Februari 2024, mempertanyakan proses penanganan laporan pengaduan pelanggaran pemilu yang dilaporkan, namun tidak digubris.
” Nanti tanggal 18 Februari 2024, beta dimintai klarifikasi oleh Penyidik Polres Kota Tual yang ada di Kantor Gakkumdu, ” Terangnya.
Menurut Far – Far, permintaan klarifikasi oleh Penyidik di Gakkumdu Kota Tual, tidak dapat dibenarkan dengan alasan
apa pun, sebab laporan pelanggaran pemilu masih dalam tahap klarifikasi oleh tim klarifikasi Bawaslu yang dibentuk Ketua Bawaslu sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 35 ayat (1) huruf (a)dan (b) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Setelah itu, kata Far – Far tanggal 19 Februari 2024, Bawaslu Kota Tual memberikan tanda bukti penyampaian
Laporan.
” Anehnya, dalam keterangan tanda bukti penerimaan laporan aduan saya di Kantor Bawaslu tanggal 19 Januari 2024, padahal sesungguhnya laporan tersebut dibuat di Kantor Bawaslu tanggal 16 Februari 2024, ” sinisnya.
Dikatakan, harusnya tanda bukti penyampaian laporan dibuatkan bersamaan dengan laporan yang disampaikan.
“ Beta buat laporan tanggal 16 Februari, lalu tanggal 18 Februari baru diambil keterangan secara tertulis dalam berita acara ( BAP), dan tanggal 19 Februari diberikan tanda bukti laporan, seolah-olah beta baru buat laporan tanggal 19 Februari. Ini cara kerja manipulasi dan tidak benar dilakukan Bawaslu, ” Tegas Far – Far.
Dia kembali menuding Bawaslu Kota Tual tidak profesional dan melanggar pasal 13 ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yaitu, tanda bukti
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada hari yang sama saat Pelapor menyampaikan laporan.
” Lebih parah lagi, berselang beberapa waktu kemudian, yakni tanggal 27 Maret 2024, saya buat surat tertulis resmi kepada Bawaslu Kota Tual, perihal : Permohonan Informasi Status Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu. Surat saya diterima staf sekretariat Bawaslu Kota Tual, namun berselang 1 jam setelah surat itu disampaikan, Ibu Ramlah kirim pemberitahuan status laporan saya, ” kesalnya.
Kata Far – Far, Surat Bawaslu Kota Tual tertanggal 21 Februari 2024, dikirim kepada dirinya selaku pelapor dalam bentuk file pdf melalui pesan whatsaap (WA).
“ Uniknya selama kurun waktu tanggal 16 Februari hingga 27 Maret 2024, beta seng pernah diberitahukan terkait perkembangan laporan, apakah laporan yang beta sampaikan ada kekurangan dimana, anehnya setelah saya terima pemberitahuan status laporan,
Bawaslu Kota Tual nyatakan laporan saya tidak memenuhi syarat materil karena kurang bukti, ” sorot Far – Far untuk kedua kalinya.
Hingga berita ini diturunkan Bawaslu Kota Tual belum dapat dikonfirmasi.
Namun berdasarkan surat Bawaslu Kota Tual tentang pemberitahuan status laporan ( Formulir B.18), ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan Rahayaan, S.E, M.Si tanggal 21 Februari 2024 menerangkan kalau berdasarkan hasil kajian awal laporan, diberitahukan status laporan atas nama pelapor, Erwin Adrian A Far – Far dan Terlapor Yudha Hari Pratama, status laporan tidak diregister, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 15 ayat 4 huruf b dan huruf c Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.