Tual News- Para Caleg di Kota Tual, jangan cepat senang dulu, sebab pasca menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pergeseran suara caleg antar parpol pada pemilu 14 Februari 2024, Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan G. Rahayaan, S.E, M. Si telah mengeluarkan surat permintaan perhitungan suara ulang pada lima TPS di Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan dan dua TPS di Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
Berdasarkan data dan Himpunan informasi yang dihimpun tualnews.com,Senin (20/2/2024), surat Bawaslu Kota Tual dikeluarkan tanggal 18 Februari 2023.
Surat Bawaslu Nomor : 038 /PM.04.01/K. Tual / 02/ 2024, sifat penting, perihal penghitungan suara ulang pada 7 TPS Kota Tual, bisa saja merubah peta politik perolehan suara caleg dan parpol.
Ketua Bawaslu Kota Tual dalam surat tertulis kepada KPU Kota Tual, mengakui mendasari pasal 2 huruf 1 PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.
” Memperhatikan berbagai aspirasi para saksi rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara di tingkat PPK, kami minta Ketua KPU Kota Tual memerintahkan PPK Kecamatan Dullah Selatan dan PPK Kecamatan Dullah Utara melakukan perhitungan suara ulang di TPS 1, 3, 4, 7 dan TPS 8 Desa Taar, serta TPS 5 dan 6 Desa Dullah Laut, ” pintah Ketua Bawaslu Kota Tual.
Ketua Bawaslu Kota Tual yang dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 21 /2/2024) membenarkan surat yang dikeluarkan kepada Ketua KPU Kota Tual tanggal 18 Februari 2024.
” Benar, Bawaslu keluarkan surat kepada KPU Kota Tual minta perhitungan suara ulang pada beberapah TPS, karena banyak sekali keluhan dan laporan dari peserta pemilu, ” ungkap Rahayaan.
Sedangkan pertimbangan kedua Bawaslu Kota Tual adalah laporan itu terkait tata cara dan mekanisme pemilu yang patut diduga terjadi pelanggaran pemilu.
” Waktu yang mepet, selama 14 hari, kami juga perhitungkan, sehingga surat dikeluarkan tanggal 18 Februari 2024. Apalagi kami wajib mendasari ketentuan perundang- undangan dan PKPU Nomor 5 tahun 2024, ” Ujarnya.
Kata Ketua Bawaslu Kota Tual mengaku pasca surat itu dikeluarkan, dirinya dihubungi Ketua KPU dan bertemu para Komisioner KPU menjelaskan pertimbangan dikeluarkan surat Bawaslu.
” Namun surat Bawaslu tidak serta merta dijalankan, sebab KPU punya mekanisme sendiri dalam memutuskan, ” Jelas Rahayaan.
Dia menyebutkan permintaan hitung ulang itu di TPS 5 dan 6 Desa Dullah Laut serta TPS 1, 3, 4, 7 dan TPS 8 Desa Taar.
Pantauan media ini proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pilpres dan pileg untuk PPK Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual berlangsung di gedung LPTQ. Sedangkan rekapitulasi PPK di Kecamatan Dullah Utara berlangsung di Kantor setempat.