Tual News- Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ), Provinsi Maluku menemukan petugas KPPS dan Saksi Parpol pada pemilu tanggal 14 Februari 2024 di Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT yang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan mencoblos sisa kertas surat suara sisa Pilpres dan Pileg 2024.
Berdasarkan surat Rekomendasi Bawaslu SBT, Nomor : 01/PM.02.02/ PWS -K.Sertim/ II/2024, tanggal 20 Februari 2024, yang diterima media ini, Sabtu ( 24/2/2024), Bawaslu SBT setelah menerima laporan dan melakukan investigasi, ditemukan pencoblosan sisa kertas suara Capres- Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota oleh oknum petugas KPPS dan saksi parpol di TPS 001 Desa Kelu, TPS 003 Desa Urung dan TPS 01 serta TPS 04 Desa Kilwaru.
Ketua Bawaslu SBT dalam surat rekomendasi Bawaslu yang ditujukan kepada para Ketua KPPS pada lima TPS tersebut menguraikan kalau menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 001 Desa Kelu, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT yakni pada pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, pukul 16.00 WIT, Panwascam Seram Timur melakukan penelusuran dan menemui langsung petugas KPPS TPS 001 Desa Kellu.
” KPPS TPS 001 Desa Kellu membenarkan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada TPS tersebut, ” ungkap Bawaslu SBT.
Hal ini kata Bawaslu SBT, dilakukan dengan cara, surat suara sisa atau kertas surat suara yang belum digunakan yakni surat suara Capres – Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atas kesepakatan bersama Anggota KPPS dan Saksi parpol yang hadir, dilakukan pencoblosan sendiri, kemudian dimasukkan dalam peti suara.
Bawaslu SBT mengakui kejadian yang sama juga terjadi di TPS 003 Desa Urung ( Dusun Urung Kokar ), Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT tanggal 14 Februari 2024.
Diakui, atas instruksi Bawaslu, Panwascam Seram Timur turun langsung mendatangi KPPS TPS 003 Desa Urung.
” KPPS TPS 003 Desa Urung membenarkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dengan cara atas kesepakatan bersama saksi parpol, sisa kertas surat suara Capres- Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dibagi lalu dicoblos sendiri KPPS bersama saksi parpol, sesuai alat bukti video yang dimiliki Bawaslu, “Ungkapnya.
Sementara dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu SBT juga terjadi di TPS 004 Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT.
Atas temuan Bawaslu dan bukti video pada TPS 004 Desa Kilwaru, Panwascam langsung turun menemui panwas TPS tersebut dan terbukti sesuai hasil temuan, KPPS Desa Kilwaru bersama saksi parpol atas kesepakatan bersama masyarakat mencoblos surat suara Capres – Cawapres, DPR RI, DPD dan DPR RI.
Bawaslu SBT juga menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 001 Desa Kilwaru ( Dusun Maar) tanggal 14 Februari 2024.
Dari temuan dan alat bukti video, Bawaslu SBT menemukan di TPS 001 Desa Kilwaru ( Dusun Maar), adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan cara kertas surat suara DPRD Kabupaten/ kota yang masih tersisa atau belum digunakan, dibagikan kepada beberapa pemilih dan saksi parpol lalu dicoblos lebih dari satu kali.
Atas berbagai temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Ketua Bawaslu SBT, Armin Saleh Rumalolas, S.Sos, mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua KPPS TPS 001 Desa Kelu, TPS 003 Desa Urung dan TPS 01 serta TPS 04 Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT untuk segera melakukan pemungutan suara ulang ( PSU).