Langgur, Tual News – Ketua Panwascam Kecamatan Kei Kecil, P.D Lefteuw melalui surat tertulis kepada Ketua PPK Kei Kecil, merekomendasikan pemungutan dan perhitungan suara ulang ( PSU) di TPS 03 Ohoi Letman.
Hal ini tertuang dalam rekomendasi Panwasam, Nomor: 005/MT.KK – 01/02/2024, tanggal 15 Februari 2024.
Menurut Panwascam, sesuai Pasal 80 angka 3, peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, dalam pemilu menyatakan pemungutan suara wajib diulang, jika terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali baik pada satu TPS atau TPS berbeda.
” Panwascam telah menerima laporan tentang pemilih atas nama Paleha Selayar memberikan suara di dua TPS berbeda yaitu Ohoitahit dan Letman sebagai pemilih yang masuk dalam DPHTb, ” ungkap Ketua Panwascam Kecamatan Kei Kecil dalam surat tertulisnya.
Untuk itu kata dia, berdasarkan kesepakatan ketiga Panwascam Kei Kecil, merekomendasikan PSU di TPS 03 Letman.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair yang dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 17 /2/2024) membenarkan rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 03 Ohoi Letman, Kecamatan Kei Kecil.
” Ini sudah direkomendasikan Bawaslu untuk PSU. Kalau soal itu nanti tanya di Bawaslu Maluku Tenggara, ” pintanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo Somnaikubun ketika dikonfirmasi media ini, juga membenarkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan Bawaslu, tinggal menunggu keputusan KPU untuk dilaksanakan PSU di TPS 03 Ohoi Letman.
” Benar, rekomendasi sudah diberikan dan menunggu keputusan KPU, ” Tegasnya.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Tarsius Sarkol yang dikonfirmasi via telepon selulernya terkait rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 03 Ohoi Letman mengaku belum ada keputusan KPU untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Maluku Tenggara.
” Belum ada keputusan KPU untuk PSU, ” kata Sarkol.
Diduga Nama Puluhan Warga Kota Tual Ikut Mencoblos di TPS Letman Malra
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, walaupun pelaksanaan pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2024 berjalan aman dan lancar, namun tanggal 14 Februari 2024, di TPS Ohoi Letman, Kecamatan Kei- Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara terjadi kejadian luar biasa yakni patut diduga puluhan warga Kota Tual dari Desa Ohoitahit, Dusun Fair dan BTN Kota Tual, Setelah melakukan pencoblosan di tempat tinggal sesuai identitas kependudukan di Kota Tual, akibat nama mereka masuk sebagai daftar pemilih tambahan di TPS Ohoi Letman, sehingga mereka nekat menyeberang ke Kabupaten Maluku Tenggara untuk menggunakan hak politiknya untuk kedua kalinya.
Warga Ohoi Letman, Alwi Ohoibor ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 17 /2/2024) membenarkan kejadian yang terjadi di TPS 03 Ohoi Letman.
” Ada puluhan warga Kota Tual dari Desa Ohoitahit, Fair dan BTN nama mereka masuk daftar pemilih tambahan di TPS Letman, ” Ungkapnya.
Tampak dalam video yang dikirim, dua warga dari Desa Ohoitahit, Kecamatan Dullah Utara tanggal 14 Februari siang mendatangi TPS 03 Letman hendak menggunakan hak pilih sebagai warga negara, namun warga setempat mempertanyakan, sebab mereka bukan penduduk Ohoi Letman.
Akhirnya, para petugas KPPS memeriksa tangan warga itu, sebab diduga sudah menggunakan hak pilih di TPS Desa Ohoitahit Kota Tual, baru datangi TPS 03 Letman menggunakan hak pilih, sebab nama mereka ada di daftar pemilih tambahan TPS 03 Desa Letman.
Warga Ohoi Letman, Alwi Ohoibor mengakui belum membuat laporan kejadian ini kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, sebab masih mengumpulkan data, walaupun sudah ada bukti video yang dimiliki saat kejadian.