Langgur, Tual News – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku dan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku dituding telah menerima suap puluhan juta, dalam penetapan hasil timsel Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, Nomor : 20/Timsel.Pro.Maluku.Gel.XI/BA/04/01/24 tanggal 13 Januari 2024 dan Hasil keputusan Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/ Kota zona II, tanggal 14 Januari 2024.
Tudingan ini disampaikan, Forum Lintas Ormas / OKP Peduli Demokrasi Kabupaten Maluku Tenggara yang tergabung dalam Pemuda Katolik dan PKMRI Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam Konferensi Pers di Sekretariat Pemuda Katolik Komisariat Kabupaten Maluku Tenggara, jumat malam ( 19 /1/2024) pukul 10.30 WIT, Ketua Pemuda Katolik Cabang Malra, M.F. Tanlain dan Ketua PMKRI Cabang Langgur, S.Y. Lanikari menegaskan kalau berdasarkan informasi yang diduga memiliki nilai kebenaran yakni dari sejumlah oknum yang diloloskan masuk 10 besar Calon Anggota KPU Maluku dan Calon Anggota KPU Kab / Kota Provinsi Maluku zona II, telah terjadi transaksional yang dilakukan timsel KPU Maluku.
” Nama 10 besar yang lolos Calon Anggota KPU, akibat adanya transaksional yang dilakukan oknum timsel, dengan nominal uang 20 – 30 juta, ” Ungkapnya.
Pemuda Katolik dan PKMRI mengakui, setoran uang puluhan juta yang diduga diterima oknum timsel KPU Maluku, sebagai uang ucapan terimakasih.
” Uang 20 – 30 juta disetor , setelah nama Calon Anggota KPU lolos 10 besar diumumkan, dengan dalil uang ucapan terimakasih, ‘katanya.
Selain itu Forum Lintas Ormas / OKP Peduli Demokrasi Kabupaten Maluku Tenggara juga menyoroti adanya dugaan kuat, nama peserta Calon Anggota KPU yang diloloskan timsel KPU Maluku adalah titipan dari pihak tertentu, baik ormas / OKP tertentu, bahkan titipan parpol peserta pemilu 2024.
Timsel KPU Maluku Tak Punya Integritas, Loloskan Satu Tersangka Calon Anggota KPU Aru
Forum Lintas Ormas / OKP Peduli Demokrasi Kabupaten Maluku Tenggara dalam Konferensi Pers itu memaparkan 10 nama Calon Anggot KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku yang diloloskan timsel KPU Maluku berdasarkan hasil keputusan dan penetapan tanggal 14 Januari 2024, terdapat satu Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditetapkan tersangka sejak Maret 2023, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020, namun diloloskan.
” Ini bukti, timsel KPU Maluku tidak memiliki integritas, dan punya kecacatan moral serta intelektual, sehingga sengaja buat keputusan diluar nalar. Bayangkan satu tersangka lolos dalam 10 besar nama Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2024 – 2029, ” sorotnya.
Selain itu di Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ), kata Pemuda Katolik dan PMKRI, sesuai kondisi sosial masyarakat yang ada di wilayah perbatasan itu, dari angka statistik, 97 persen penduduk beragama Kristen Protestan, namun dari 10 nama yang lolos Calon Anggota KPU Kabupaten MBD, semuanya berasal dari luar dan beragama Islam.
” Fonemena unik juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yakni timsel KPU Maluku secara sadar meloloskan 10 nama Calon Anggota KPU Tanimbar, dua diantaranya pengurus dan anggota partai politik, ” Terangnya.
Pemuda Katolik dan PMKRI berpendapat, khusus di Kabupaten Maluku Tenggara, timsel KPU Maluku gagal alias cacat pikir, sebab dari 10 Calon Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang lolos, oknum timsel terindikasi menerima suap 20 – 30 juta.
Ini Empat Pernyataan Sikap Kepada KPU RI
Atas uraian itu, Forum Lintas Ormas / OKP Peduli Demokrasi Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan dengan tegas kepada KPU RI empat pernyataan sikap yakni :
1. Segera melakukan investigasi kepada seluruh Anggota Tim Seleksi Provinsi Maluku terkait adanya suap serta segera membuka kembali rekaman wawancara agar dapat dinilai secara obyektif. Segera membubarkan timsel dan membentuk timsel pengganti, guna melakukan proses seleksi ulang dengan memperhatikan segala aspek, terutama aspek keterwakilan.
2. Segera melakukan investigas terhadap seluruh Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota zona dua atas adanya dugaan suap dalam proses penetapan hasil seleksi, karena hasilnya cacat secara hukum dan moral. Segera membentuk tim seleksi baru, agar dilakukan proses seleksi Anggota KPU kab / kota yang secara integritas, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
3. Apabilah terbukti hasil investigasi KPU RI, terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan timsel Calon Anggota KPU Provinsi Maluku dan timsel Calon Anggota KPU kab / kota zona dua, maka segera ditindaklanjuti ke rana pidana, untuk efek jerah.
4. Sehubungan dengan informasi yang disampaikan dalam surat ini, seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan gugur, bersedia memberikan data dan menjadi saksi atas dugaan pelanggaran dimaksud.