Langgur, Tual News – Kinerja Tim Seleksi Calon Anggot KPU Kabupaten / Kota di Provinsi Maluku melalui pengumuman, Nomor : 26 / Timsel Kab / Kota Maluku 2 – Gel XI-PU/04/8/1/2024, tentang hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual periode 2024 – 2029, patut diacungi jempol, pasalnya dari penetapan nama 10 besar berdasarkan berita acara tim seleksi zona II, untuk Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terdapat satu nama Calon Anggota KPU berstatus Tersangka dan secara resmi sudah ditahan Kejaksaan Negeri Dobo dan Kejati Maluku, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
Forum Lintas Ormas / OKP Peduli Demokrasi Kabupaten Maluku Tenggara yang tergabung dalam Pemuda Katolik dan PMKRI Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara pada Konferensi Pers di Sekretariat Pemuda Katolik Komisariat Kabupaten Maluku Tenggara senin malam ( 19 /1/2024) pukul 10.30 WIT membenarkan hasil keputusan timsel KPU Maluku Zona II tersebut.
Ketua Pemuda Katolik Cabang Maluku Tenggara, M.F.Tanlain dan Ketua PMKRI Cabang Langgur, S.Y.Lanikari mengungkapkan dari 10 nama Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditetapkan timsel KPU Maluku tanggal 14 Januari 2024, terdapat satu nama Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditetapkan tersangka sejak Maret 2023, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.
” Ini bukti timsel KPU Maluku tidak memiliki integritas dan punya kecacatan moral serta intelektual, ” sorotnya.
Kinerja timsel KPU Maluku juga mendapat sorotan tajam Pemuda Katolik dan PMKRI, lantaran hasil penetapan 10 nama Calon Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ), semuanya berasal dari luar daerah MBD dan beragama Islam.
” Fenomena unik juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Timsel KPU Maluku secara sadar meloloskan 10 nama Calon Anggota KPU Tanimbar, dua diantaranya pengurus dan anggota partai politik, ” Sesalnya.
Hal ini bagi Pemuda Katolik dan PMKRI, menunjukan kalau timsel KPU Maluku gagal alias cacat pikir, apalagi 10 nama Calon Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang ditetapkan, tercium bau aroma kalau oknum timsel terindikasi menerima suap 20 – 30 juta atas peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang diloloskan masuk 10 besar, sebagai tanda uang ucapan terimakasih.
” Uang 20 – 30 juta disetor, setelah nama Calon Anggota KPU diumumkan Timsel, dengan dalil uang ucapan terimakasih, ” Kata Pemuda Katolik dan PKMRI Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Polres Aru Tuntaskan Kasus Korupsi KPU Kabupaten Aru, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengungkapkan, kelima tersangka diserahkan, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
“Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Kapolres.
Kapolres Kepulauan Aru mengakui, lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota KPU lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.
“Selain lima Tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang,” Jelasnya.
Kata Kapolres, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.
“Dengan diserahkan kelima Tersangka, maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru, ” Tegasnya.
Selanjutnya kata Kapolres, para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali bersama Mabes Polri.
Kapolda berharap kasus ini untuk yang terakhir kali terjadi di Provinsi Maluku.
” Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku, ” Harap Kapolda Maluku.
Menurut Irjen Latif, Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Kelima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru saat ini resmi ditahan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hingga berita ini diturunkan, timsel KPU Maluku belum dapat dihubungi untuk konfirmasi akan hal ini.