Terdakwa DD Dullah Laut Divonis Dua Tahun Penjara, Denda 300 Juta

Fb img 1704344953642

Tual News – Terdakwa Mantan Bendahara Dana Desa ( DD ) Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, HWR divonis Majelis Hakim Tipikor dua tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta.

Seperti dikutip tualnews.com, dari akun medsos Kejaksaan Negeri Tual, menyebutkan putusan kasus dugaan korupsi DD Dullah Laut itu dibacakan, Kamis ( 04/1/2024) diruang sidang online Kejaksaan Negeri Tual.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan Tipikor penyalagunaan dana desa ( DD ) dan alokasi dana desa ( ADO ) Desa Dullah Laut tahun anggaran 2017 – 2018 hingga 2019, dihadiri Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual, Yabes M. Sirait, S.H.

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, dalam amar putusan Nomor : 43 /Pid – Sus – TPK /2023/PN Amb menyatakan terdakwa HWR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

” Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HWR dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar 300 juta. Subsider tiga bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan pada Rutan Klas IIB Tual, ” Ungkap Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam pembacaan putusan tersebut.

Selain itu oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon juga menghukum terdakwa HWR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 658.553.000,- dikurangi dengan pengembalian dari pihak ketiga sebesar Rp 117.300.000,-.

Dengan demikian, kata Majelis Hakim, total keseluruhan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa HWR sebesar Rp 541.253.000, dengan ketentuan apabilah terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

” Apabilah harta benda terdakwa tidak cukup, untuk menutupi kerugian tersebut atau terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan, ” Tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 04/1/2024) membenarkan putusan Tipikor atas terdakwa HWR, mantan Bendahara DD Dullah Laut Kota Tual.

” Benar, putusan sudah dibacakan tadi, Terdakwa HWR divonis Majelis Hakim Tipikor Ambon dua tahun penjara, denda 300 juta dalam kasus dugaan penyalagunaan DD dan ADO Desa Dullah Laut, Kota Tual tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, ” Jelas Rendra.