Tak Penuhi P19, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas BBM Subsidi Ilegal di Tual

Img 20240125 wa0036

Tual News – Kinerja Penyidik Polres Tual patut dipertanyakan karena berkas perkara tindak pidana jual – beli BBM subsidi jenis solar ditengah laut yang ditangani penyidik, hingga saat ini dikembalikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual kepada penyidik Satreskrim Polres Tual untuk melengkapi alat bukti formiil dan matriil.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H,M.H, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan, Rendra Taqwa Agusto, S.H kepada wartawan, Kamis ( 25 /1/2024 ) membenarkan hal ini.

” Benar, berkas perkara BBM hasil tangkapan TNI – AL Tual yang ditangani penyidik Polres Tual tangal 11 Januari 2024, kami kembalikan lagu, setelah sebelumnya sudah P-19, ” Ungkapnya.

Rendra mengakui, setelah berkas dikembalikan penyidik, dan JPU Kejari Tual melakukan penelitian, ternyata petunjuk P-19 sebelumnya dari Jaksa, belum dipenuhi penyidik.

” Sebagian petunjuk P-19 Jaksa, belum dipenuhi penyidik. Olehnya itu tanggal 24 Januari 2024, kami kembalikan lagi berkas perkara BBM melalui berita acara koordinasi kepada penyidik, untuk dilengkapi kembali, ” Terangnya.

Menyoal petunjuk P-19 Jaksa yang belum dipenuhi penyidik Polres Tual, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual mengungkapkan seperti contoh ada beberapah saksi yang belum diperiksa atau dimintai keterangan penyidik.

” Ada beberapah saksi yang belum diperiksa penyidik dan barang bukti ( BB ) yang belum dilakukan penyitaan, untuk dilampirkan dalam berkas perkara BBM subsidi tersebut, ” Tegasnya.

Ketika ditanya lagi soal barang bukti seperti apa ?, kata Rendra, salah satunya BB kapal.

” Salah satu barang bukti adalah kapal, ” katanya.

Diakui, hingga saat ini penyidik tetapkan satu tersangka dalam perkara BBM subsidi tersebut.

” Kami tetap menunggu penyidik secepatnya melengkapi petunjuk Jaksa, agar berkas perkara BBM dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, ” pungkasnya.

Ini barang bukti satu buah kapal yang ditangkap tni al sedang menyedot bbm subsidi jenis solar ditengah laut, 24 oktober 2023
Ini Barang Bukti Satu Buah Kapal Yang Ditangkap Tni Al Sedang Menyedot Bbm Subsidi Jenis Solar Ditengah Laut, 24 Oktober 2023

Berkas Perkara BBM Subsidi Ilegal di Tual Kurang Syarat Formil, Ada Apa ?

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso,S.H, M.H, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H membenarkan berkas perkara BBM subsidi Ilegal masih P -19 Jaksa.

” Benar, untuk perkara BBM yang ditangani penyidik Polres Tual, berkas perkara tahap satu sudah kami terima tanggal 8 Desember 2023, namun setelah diteliti Jaksa masih terdapat kekurangan syarat formil dan matriil pada berkas itu, ” Ungkapnya.

Atas dasar itu, kata Kasi Intelejen Kejari Tual, Jaksa terbitkan P – 19 tanggal 19 Desember 2023.

” Sampai saat ini, kami tunggu penyidik Polres Tual kembalikan berkas perkara BBM tersebut di Kejaksaan, ” katanya.

Menyoal apa yang masih kurang atau terkait barang bukti, Rendra mengakui salah satunya terkait BB.

” Namun pada intinya, berkas perkara BBM itu belum terpenuhi syarat formil dan matriil, ” Jelasnya.

Selain itu kata dia, harus didalami lagi keterangan para saksi dan satu tersangka yang ditetapkan penyidik.

” Soal uji sampel BBM, apakah itu jenis BBM subsidi atau non subsidi, nanti saya tanya kepada penyidik, ” Ujarnya.

Rendra mengatakan, dalam perkara BBM itu, penyidik Polres Tual telah mengambil keterangan saksi sebanyak dua puluh orang lebih dan menetapkan satu tersangka berinsial AFR.

Transaksi BBM Solar Subsidi Ditengah Laut, TNI AL Tual Tangkap Kapal dan Speadbot

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, Komandan TNI – AL Tual Letkol Laut (P) Guntur Alamsyah, CRMP, bersama jajaranya patut diberi apresiasi, pasalnya ditengah masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara kesulitan memperoleh BBM subsidi jenis solar, terbukti kapal patroli TNI AL Tual yang rutin melaksanakan patroli Laut di Kepulauan Kei, berhasil menangkap satu buah kapal dan satu buah speadbot yang sedang melakukan transaksi BBM jenis solar ditengah laut.

Konferensi pers, danlanal tual, kapolres dan kasi pidum kejaksaan negeri tual di dermaga lanal tual, oktober 2023 terkait hasil tangkapan kapal patroli tni al tual
Konferensi Pers, Danlanal Tual, Kapolres Dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tual Di Dermaga Lanal Tual, 24 Oktober 2023 Terkait Hasil Tangkapan Kapal Patroli Tni Al Tual

Dalam Konferensi Pers Danlanal Tual, yang juga dihadiri Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tual, Sesca Taberina, S.H di Dermaga Lanal Tual, Selasa ( 24 /10/2023) pukul 15.00 WIT, Danlanal Tual membenarkan tertangkap tangan dua warga dengan barang bukti speadbot dan satu buah mesin pompa BBM yang sedang melakukan transaksi BBM subsidi solar tersebut.

” Tim Patroli TNI AL Tual tanggal 23 Oktober 2023, pukul 04.30 WIT, telah amankan satu buah kapal yakni KM.Citra Karya Papua, ” Ungkapnya.

Kata Danlanal Tual, kapal tersebut berlayar dari Bade Papua, menuju kontak dengan muatan barang.

” Saat tim patroli TNI AL sedang laksanakan pengawasan Laut, mencurigai satu buah speadbot yang sandar dipinggir kapal KM.Citra Karya Papua, ” Jelasnya.

Atas kecurigaan itu kata dia, Kapal patroli TNI AL menghampiri dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi BBM.

” Untuk BBM subsidi jenis solar yang sudah ditransfer masuk kapal KM. Citra Karya Papua sebanyak 12 drum atau tiga ton, sedangkan yang ada didalam speadbot sekitar 200 liter solar, ” Ungkap Danlanal Tual.

Danlanal Tual mengakui perbuatan transaksi BBM subsidi solar ditengah laut dan tertangkap tangan tim patroli TNI AL melanggar UU Migas.

Danlanal tual serahkan bb hasil tangkapan kapal patroli tni al kepada kapolres tual untuk proses penyelidikan
Danlanal Tual Serahkan Bb Hasil Tangkapan Kapal Patroli Tni Al Kepada Kapolres Tual Untuk Proses Penyelidikan. 24 Oktober 2023.

Lanal Tual Serahkan Kepada Polres Tual

Danlanal Tual, menegaskan para tersangka dan barang bukti berupa BBM Subsidi solar, satu buah mesin pompa minyak, satu buah kapal KM. Citra Karya Papua bersama 16 ABK dan Nahloda diserahkan kepada Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

” Kami serahkan para tersangka dan BB kepada Polres Tual untuk proses penyelidikan, ” Tegasnya.

Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K pada kesempatan ini mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses penyelidikan atas kasus ini.

” Sesuai keterangan Bapak Danlanal Tual tadi, dari keterangan para tersangka itu adalah BBM subsidi jenis solar, sehingga untuk membuktikan ini, penyidik akan uji laboratorium, sebab terkait UU Migas, ” Tandas Kapolres Tual.

Sementara itu salah satu oknum warga sebagai driver spedabot yang mengantar BBM subsidi jenis solar di KM. Citra Karya Papua, berinsial F kepada media ini mengakui BBM Solar itu diantar dari Dusun Dumar Kota Tual.

Warga Ohoi Letman, Kecamatan Kei – Kecil ini tak menyangka akan ditangkap petugas TNI AL, karena speadbot milik kakaknya disewa pemilik BBM jenis solar yang tinggal di Dusun Dumar, Kota Tual untuk dibawah ke KM. Citra Karya Papua.