Ambon, Tual News – Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengungkapkan, kelima tersangka diserahkan, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Aru.
“Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Kapolres.
Kapolres Kepulauan Aru mengakui, lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota KPU lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.
“Selain lima Tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang,” Jelasnya.
Kata Kapolres, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.
“Dengan diserahkan kelima Tersangka, maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru, ” Tegasnya.
Selanjutnya para kata Kapolres, para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali bersama Mabes Polri.
Kapolda berharap kasus ini untuk yang terakhir terjadi di Provinsi Maluku.
” Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku, ” Harap Kapolda Maluku.
Menurut Irjen Latif, Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kepulauan Aru.