Tual News – Kuasa Hukum Pelapor, Aziz Fidmatan yakni Advokat K. Riry, S.H, M.Apt, secara resmi menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) di Jakarta, mohon pemantauan laporan polisi ( LP ) Nomor ; LP / B / 335 /VI /2022/SPKT Polda Maluku, tanggal 22 Juni 2022.
Dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Kamis ( 25 /1/2024), Advokat Riry, meminta Kompolnas sesuai fungsi, tugas dan wewenang, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor : 17 tahun 2011 tentang Kompolnas.
” Kami minta Kompolnas melakukan pemantauan dan penilaian atas kinerja serta integritas Anggota dan Pejabat Polri, ” pintanya.
Permohonan ini disampaikan kepada Kompolnas, mengingat selaku penasehat hukum, Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si telah menerima empat buah surat baik dari Mabes Polri dan Polda Maluku.
Advokat Riry merinci, empat surat yang diterima klienya adalah surat dari Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri tanggal 19 September 2002, surat Plh Irwasda Maluku tanggal 15 Agustus 2023, surat Dirreskrimum Polda Maluku tanggal 01 November 2023, dan surat Irwasda Polda Maluku menyurati Direktur Ecclesia Law Firm tanggal 21 Desember 2023.
” Kami beri apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri dan Polda Maluku atas atensinya dalam penanganan laporan polisi ( LP ) tersebut, ” Salutnya.
Advokat Riry, mengungkapkan kalau penyidik Polda Maluku telah mengambil langkah – langkah hukum yakni menyurati Kejaksaan Agung RI, sesuai peraturan Jaksa Agung, Nomor 163 tahun 2011, tanggal 11 Agustus 2020, tentang pemangilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
” Penyidik Polda Maluku sudah surat Kejaksaan Agung RI, minta persetujuan wawancara terhadap empat orang mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual yakni HMHN ( Terlapor ), CS, SM dan MAR, ” Ungkapnya.
Selain itu kata Riry, penyidik Polda Maluku juga melaksanakan uji forensik terhadap keabsahan tanda tangan dan barang bukti ( BB ) satu rangkap akta ( MOU ) Nomor : 003 / PPPM. SMA/ USB / 2008, tanggal 27 Juni 2008 yang diduga palsu.
” Mengingat penanganan Dumas ini melibatkan penegak hukum ( APH ) Jaksa, selaku terduga tindak pidana, sebagai ekstra ordinary action, kami mohon bantuan rencana tindak lanjut penyidik, jadi perhatian serius Kompolnas RI, sesuai visi polisi yang Presisi, ” Harap Advokat Riry.