Penyidik Polda Maluku Akan Surati Kejagung, Minta Persetujuan Wawancara 4 Oknum Jaksa

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini nama 11 oknum Jaksa Kejari Yang dilaporkan Asis Fidmatan ke Polda Maluku

Tual News – Penyidik Dirreskrimum Polda Maluku akan menyurati Kejaksaan Agung RI ( Kejagung ), untuk meminta persetujuan wawancara terhadap empat oknum Jaksa, sesuai laporan pengaduan Kuasa Hukum Aziz Fidmatan kepada Kapolda Maluku,  Irjen Pol Lotharia Latif.

Hal ini tertuang dalam surat klarifikasi pengaduan Polda Maluku, Nomor : B / 2547.Was.2.4/Itwasda, tanggal 21 Desember 2023.

Surat yang ditandatangani Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, S.I.K, M.M, menyampaikan langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku, dalam laporan pengaduan Aziz Fidmatan.

Ini-surat-aziz-fidmatan-ke-kapolda-maluku
Ini-Surat-Aziz-Fidmatan-Ke-Kapolda-Maluku

” Penyidik akan menyurati Kejagung RI untuk meminta persetujuan wawancara terhadap saudara MHMN, CS, SM dan MAR, serta meminta foto copy berkas perkara korupsi yang didalamnya terdapat dokumen diduga dipalsukan tersebut, ” ungkap Irwasda Polda Maluku.

Surat Irwasda yang ditujukan kepada Ecclesia Law Firm, menindaklanjuti pengaduan yang dikirim kepada Kapolda Maluku tanggal 10 November 2023, perihal tanggapan terhadap SP2HP Nomor :B/273.a/ XI / Res 1.9/2023/ Dirreskrimum.

” Dalam laporan pengaduan angka dua, tercantum nama terlapor adalah CS, sedangkan berdasarkan dokumen yang diberikan oleh terlapor adalah saudara MHN yang menjadi pelaku utama, ” Ungkapnya.

Irwasda Polda Maluku menjelaskan, Dirreskrimum Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai laporan polisi ( LP ) Nomor : LP / B / 335/VII/2022 / SPKT Polda Maluku tanggal 22 Juli 2023.

Kombes Pol Luther menguraikan, penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah- langkah penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor dan dua orang saksi.

” Penyidik telah menerima SP2HP A1, dan mengirim SP2HP kepada pelapor Aziz Fidmatan tanggal 1 November 2023, ” urainya.

Diakui, penyidik Polda Maluku juga telah mengirim undangan klarifikasi kepada saudara CS, untuk diwawancarai sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan harus ada persetujuan dari Kantor Kejaksaan Agung RI.

” Selain itu, penyidik juga telah mendatangi rumah saksi saudara La Daud, dan Hamid Sialana, namun kedua saksi tersebut telah meninggal dunia, ” Ujarnya.

Selanjutnya kata Irwasda Polda Maluku, penyidik Polda Maluku akan menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, guna meminta keterangan sebagai saksi terkait surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya ( BIS ) unit sekolah baru ( USB ) SMA Nomor : 03 / PPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008.