Tual News – Kuasa Hukum, Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum yakni Ketua LBH Ari Kota Tual, Lukman Matutu, S.H menegaskan, secara resmi Mahkama Agung ( MA ) menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Tual, dalam perkara Nomor : 10 / Akta Pid. B/2023 PN Tul tanggal 29 Agustus 2023, antara Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum dan Hasyim Rahayaan, S.H.
Dalam Konferensi Pers di Kantor LBH Ari Desa Fiditan, Kota Tual, Senin ( 8 /1/2023), Matutu menjelaskan awalnya pelapor, Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum melaporkan kasus dugaan ijasah palsu, dengan terlapor, Anggota DPRD Kota Tual, Hasim Rahayaan, S.H.
Namun kata Matutu, akibat tidak profesionalnya penyidik Polres Tual dalam melakukan penyelidikan kasus ini sesuai laporan pelapor, mengakibatkan keluarnya surat penghentian penyelidikan ( SP2 Lidik ) oleh penyidik Polres Tual.
” Dasar surat SP2Lidik itu, Terlapor Hasim Rahayaan , S.H menggunakan untuk melaporkan klien kami terkait pencemaran nama baik, ” Ungkapnya.
Ketua LBH Ari Kota Tual menyoroti kinerja penyidik Polres Tual yang tidak profesional dan diduga dipengaruhi faktor X, sehingga laporan klienya terkait dugaan ijasah palsu tentang penggunaan pasal pada UU Sistem Pendidikan Nasional Perguruan Tinggi ( PT ), dikesampingkan, melainkan penyidik Polres Tual menggunakan surat palsu.
” Polisi giring laporan klien saya masuk surat palsu, sehingga dalam proses itu berjalan, unsur yang dimaksudkan klien kami dalam laporan dugaan ijasah palsu tidak terpenuhi, ” Sorotnya.
Alhasil, kata Matutu, penyidik Polres Malra yang saat ini sudah berubah nama menjadi Polres Tual melakukan penghentian penyelidikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
” Penyidik Polres Tual kemudian memproses laporan pencemaran nama baik dalam kasus dugaan ijasah palsu, sehingga klien kami menduduki kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tual, ” Ujarnya.
Namun menurut Kuasa Hukum Roroa, atas Kuasa Allah SWT, melalui uji hukum praperadilan yang diajukan Abdul Halik Roroa,S.H.M.Hum di PN Tual, Majelis Hakim berpendapat kalau pengaduan yang disampaikan Abdul Halik Roroa telah memenuhi syarat hukum untuk diproses penyidik, sebab telah memenuhi dua alat bukti.
” Dua alat bukti itu adalah pangkalan data dan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LL Dikti ), ” Jelasnya.
Hal ini kata Matutu, sesuai pertimbangan Majelis Hakim, kalau lembaga yang berkompetensi dan berwenang menentukan seseorang berstatus mahasiswa secara legal adalah LL Dikti.
” Apa yang saya sampaikan jelas didalam putusan Hakim PN Tual, halaman 48. Jadi melalui penolakan Kasasi MA, kami akan lakukan upaya – upaya agar Polres Tual segera memproses kembali kasus dugaan ijasah palsu yang dilaporkan klien kami, ” Tegasnya.
Matutu menjelaskan, MA dalam amar putusan Nomor : 1405 / K/Pid/ 2023, tanggal 30 November 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tual.
” Putusan ini memperkuat keputusan PN Tual, yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga atas dasar ini, kami desak Polres Tual segera melakukan penyidikan atas laporan klien kami terkait dugaan ijasah palsu yang dimiliki Hasyim Rahayaan, S.H, ” pintanya.