Tual News – Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Hendro Tri Prasetyo mengungkapkan, kinerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual beserta jajaranya selama ini cukup baik dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya ( MBD ).
Namun kata Prasetyo, Imigrasi Tual dengan cakupan wilayah yang sangat luas dan berada di daerah perbatasan antara Negara Australia dan Timur Leste, sudah diprogramkan Kemenkumham, untuk membangun satu Pos Imigrasi diwilayah pulau terluar yakni pulau Liran, Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).
” Ke depan, kami akan bangun Pos Imigrasi di pulau Liran, untuk pelayanan keimigrasian, karena disana wilayah pelintasan dan berada di daerah perbatasan dengan Negara Timur Leste, ” Ungkapnya, dalam keterangan kepada Pers, Jumat ( 26 /1/2024) ), usai memimpin acara syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-74 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, sesuai UU Keimigrasian, selama ini pemerintah daerah setempat diperbantukan untuk mengawasi dan mencatat setiap warga yang melakukan pelintasan, namun secara teknis tidak sempurna
” Secara teknis tidak sempurna, olehnya itu kami akan bangun Pos Imigrasi di pulau Liran, MBD, ” Terangnya.
Kata Kakanwil, untuk pencatatan pelintasan, perlu kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Timur Leste.
” Pelintasan ini bukan hanya di Indonesia, perlu kerja sama dan pembicaraan bersama Pemerintah Timur Leste, ” Ujarnya.
Prasetyo mencontohkan, seperti di Malaysia, di daerah perbatasan, ada namanya Sosek Malindo, disitu perbincangan dan rapat – rapat terkait perbatasan, dilaksanakan secara intensif.
” Saya harap dengan pembangunan Pos Imigrasi di Pulau Liran, MBD, Pemerintah Timur Leste diajak kerja sama dengan Pempus, ” Harap Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, Pulau Liran atau Lirang adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Selat Wetar dan berbatasan dengan negara Timor Leste.
Pulau Liran ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Pulau ini berada di sebelah utara dari Timor Leste dengan koordinat 8° 3′ 50″ LS, 125° 44′ 0″ BT.
Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan Pulau Liran sebagai salah satu dari 111 pulau-pulau kecil terluar. Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.