Tual News – Ketua DPD Front Pemuda Muslim ( FPPM ) Kota Tual, Ruslani Rahayaan, S.E, minta KPU RI segera membatalkan hasil seleksi sepuluh besar Calon Anggota KPU Kota Tual dan Kabupaten Maluku, Provinsi Maluku yang diumumkan Timsel KPU Maluku Zona II.
Permintaan ini disampaikan Rahayaan, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Selasa ( 16 /1/2024).
” Kami menduga kuat
terjadi transaksional yang dilakukan oknum anggota Timsel KPU Maluku Zona II dalam menetapkan 10 besar nama calon anggota KPU Maluku Tenggara dan Kota Tual. Untuk itu saya minta dengan tegas kepada KPU RI untuk membatalkan hasil seleksi zona II Maluku Tenggara dan Kota Tual, ” tegas Rahayaan, yang juga Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kota Tual.
Menurut Ketua FPPM Kota Tual, patut diduga telah terjadi permainan kotor yang dilakukan timsel secara bersama dengan oknum Anggota KPU Maluku dalam mengatur berbagai skenario jahat meloloskan beberapa orang mereka, demi kepentingan politik kelompok.
” Saya tegaskan, mereka mengatur siasat jahat ini bersama oknum yang diberikan kepercayaan oleh anggota KPU RI sebagai koordinator wilayah Indonesia Timur, untuk meloloskan orang yang tidak profesional, bahkan ada oknum calon Anggota KPU yang lolos 10 besar di Kota Tual adalah penyelenggara aktif tingkat PPK di Kota Ambon, namun dilolosakan ke 10 besar, ” sorotnya.
Bahkan kata Rahayaan, oknum yang lolos 10 besar hasil pengumuman dan penetapan timsel KPU Maluku, diduga kuat memiliki dua KTP ganda yakni Kota Ambon dan Kota Tual.
” Ini pelanggaran adminstrasi, namun secara sengaja diluluskan. Saya sesalkan, oknum – oknum yang diluluskan ke 10 besar memiliki hubungan keluarga dekat dengan timsel dan okum KPU Maluku, ” kesalnya.
Alumni HMI ini mengakui, dapat membuktikan orang yang lolos masuk 10 besar sebagai Calon Anggota KPU di Kota Tual dan Malra, memiliki hubungan kekeluaragaan dengan Timsel dan oknum KPU Maluku.
” Salah satu orang penting yang biasanya disebut owner atau pemilik. Saya punya bukti komunikasi via whatsaap ( WA ) dengan timsel, maka saya minta kepada KPU RI agar selektif dalam menetapkan lima besar KPU di zona II Maluku, ” Tegasnya.
Rahayaan berharap KPU RI tidak mengakomudir orang titipan, sebab pasti mereka tidak akan bekerja secara profesional dalam menjalankan Pemilu 2024 yang jurdil.
” Kami akan laporkan tertulis semua ini kepada KPU RI dan Komisi II DPR, dengan melampirkan bukti – bukti percakapan, ” Jelasnya.
Bahkan lebih ironis lagi, kata Rahayaan, sebelum hasil seleksi Timsel Zona II diumumkan nama 10 besar, telah beredar hasil 10 besar pertama yang dianggap tidak sah, kemudian diumumkan kembali hasil penetapan timsel yang kedua.
” Ini semua harus ditelusuri, apa motif dan skenario yang dilakukan Timsel KPU Maluku. Setiap seleksi kalau dilakukan seperti ini, maka jangan berharap pemilu yang profesional jujur, dan adil, sebab di isi oleh anggota KPU yang lulus secara tidak profesional dan sarat nepotisme, ” Sorotnya.
Diakui, laporan tertulis resmi sudah disampaikan secara lengkap bersama nama – nama yang dititipkan oleh oknum Anggota KPU Maluku dan Timsel.
” DPR RI diminta agar memanggil anggota KPU RI atas laporan baik secara tertulis dan whatsaap ( WA) yang kami sampaikan, ” pintanya untuk kedua kali.
Penetapan 10 Besar KPU Malra Oleh Timsel Tidak Ada Unsur Katolik
Ketua DPD Front Pemuda Muslim ( FPPM ) Kota Tual, Ruslani Rahayaan, S.E, juga menyesalkan kinerja timsel KPU Maluku, pasalnya dari nama 10 besar untuk KPU Maluku Tenggara yang ditetapkan dan diumumkan kepada publik, tidak terdapat keterwakilan unsur dari agama Katolik.
” Harus diingat Kabupaten Maluku Tenggara dengan keberagaman yang ada, masih kental dengan adat dan budaya Kei, yang mengedepankan Adat, Agama, Pemerintah atau dikenal AKA ( adat, kubni dan Agam) berjalan bersama, tidak saling terpisahkan, sehingga hasil timsel zona II KPU Maluku, yang tidak memperhatikan dan mengakomodir keterwakilan basudara dari Katolik, patut disesalkan, ” Sesal Rahayaan.
Ketua FPPM Kota Tual minta agar KPU RI memperhatikan hal ini, sebab Kabupaten Maluku Tenggara, yang terdiri dari tiga golongan agama, dengan mayoritas penduduk adalah Katolik, sehingga unsur Katolik harus masuk untuk menjaga harmonisasi tiga tungku yakni Adat, Agama dan Pemerintah ( AKA ), dalam menyukseskan pemilu jurdil, damai dan bermartabat.
Sementara itu dari data yang diterima media ini,Tim Seleksi Calon Anggot KPU Kabupaten / Kota di Provinsi Maluku melalui pengumuman, Nomor : 26 / Timsel Kab / Kota Maluku 2 – Gel XI-PU/04/8/1/2024, tentang hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual periode 2024 – 2029 telah menetapkan nama 10 besar berdasarkan berita acara tim seleksi.
Dalam pengumuman tanggal 14 Januari 2024 di Ambon, ditanda tangani Ketua Tim Seleksi, M. Gadafi Rumra, S.H, M.H dan Sekertaris Dr. Abdul Karim, S.E, M.M, khusus untuk 10 besar nama Calon Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, terdapat 8 orang Islam, dan 2 orang Protestan, sedangkan untuk Katolik kosong.
Hingga berita ini diturunkan, timsel KPU Maluku belum dapat dihubungi untuk konfirmasi akan hal ini.