Ambon, Tual News- Ketua DPRD Benhur G. Watubun, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 kepada DPRD.
Hal ini kata Watubun, sesuai ketentuan tata tertib peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dan peraturan nomor 01 tahun 2020, akan dilakukan proses pendalaman oleh fraksi-fraksi.
Kepaada wartawan di Ambon, Rabu (15/11/2023), Watubun menegaskan penyampaian KUA dan PPAS 2024, agar DPRD membahas dan mendudukkan kerangka berpikir serta mekanisme.
” Kemudian kita akan distribusikan kepada fraksi-fraksi untuk membuat daftar isian masalah (DIM) dan dilaksanakan Paripurna untuk kirim ke Pemerintah daerah yang diwakili TAPD, ” Ujarnya.
Dirinya berharap postur APBD saat ini sudah bisa mencerminkan seluruh aspek kehidupan, teristimewa dalam masa terakhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023.
” Kami harap KUA PPAS mengakomodir seluruh harapan dan kepentingan masyarakat Maluku yang dilakukan pemerintah daerah, pada saat rencana kerja pemerintah daerah disusun di awal tahun,”harapnya.
Menurut Watubun, hasil-hasil reses dan kunjungan kerja lapangan yang telah dilakukan DPRD dalam kurun waktu tiga masa sidang,olehnya itu diharapkan seluruh usul dan saran masyarakat dapat dikomparasikan secara baik dengan usulan-usulan yang ada di pemerintah.
” Kita juga bisa letakkan cara pandang dengan seluruh harapan masyarakat, supaya bisa dapat ditampung di dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian rancangan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi Maluku tahun 2024, pintah Watubun.
Disinggung Soal besaran anggaran yang akan diusulkan, Watubun mengakui akan disampaikan pada rapat paripurna pukul 15.00 WIT.
” Ada dikisaran sekitar Rp 3 triliun.Untuk angka sementara besok disampaikan gubernur atau yang mewakili., ”jelasnya.