Ambon, Tual News – Berdasarkan surat edaran Dirjen Otonomi daerah Kementerian dalam negeri terkait pemberhentian Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno tanggal 31 Desember 2023, ditepis Ketua DPW PAN Maluku Wahid Laitupa
Kepada wartawan di gedung DPRD Maluku Rabu (22/11/2023) Politisi partai Amanat Nasional ini menepis hal ini, karena saat kunjungan kerja Mendagri Tito Karnavian ke Ambon beberapa waktu lalu, publik Maluku sudah mengetahui.
” Jadi pa Tito harus bertanggung jawab, karena gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada tahun 2019, bukan dilantik tahun 2018, ” Tegasnya.
Dia menyebutkan kalau gubernur Maluku dilantik tahun 2018 mungkin selesai, tetapi kalau 2019, berarti masih kurang 5 bulan.
” Kenapa gubernur diberhentikan tanggal 31 Desember 2023. Kita masih membutuhkan pelayanan pemerintah lewat gubernur Maluku sebagaimana tujuan kita memilih.”ujarnya.
Dirinya takut jangan sampai Dirjen Otda tidak ada koordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian ,sehingga DPRD melaksanakan panja ini berdasarkan surat dari kementerian.
” Namun kemudian mereka tidak tahu bahwa gubernur Maluku ini dilantik pada tahun 2019 bukan 2018, ” Jelasnya.
Laitupa mengaku kalau hari ini Gubernur gugat ke Mahkamah Konstitusi itu wajar,kenapa tidak wajar ?.
” Uji materi bagi seseorang dalam kedudukan hukum itu wajar,karena kita pilih gubernur untuk 5 tahun bukan untuk empat tahun lebih ini amanat konstitusi, ” Terangnya.
Tak hanya itu lanjut Laitupa, kalau itu undang-undang baru, kemudian lalai dari amanat konstitusi , maka dirinya pastikan tidak ada alasan hukum.
” Setiap undang-undang harus disesuaikan dengan amalan konstitusi, ” pintanya.
Terhadap kedudukan Gubernur Maluku, kata Laitupa, saat ini dibilang akan berakhir masa jabatannya tanggal 31 desember 2023, dirinya merasa tidak yakin dengan hal itu, sebab rakyat memilih gubernur untuk lima tahun.