Tual News – Pemilik sertifikat tanah di simpang empat Dusun Dumar, Desa Tual Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, Abdul Rifai Tamnge, Rabu ( 13 /12/2023) secara resmi memasukkan surat laporan pencabutan dan peralihan penanganan perkara tindak pidana penyerobotan lahan serta pemalsuan surat ( pemalsuan tanda tangan), diduga melibatkan oknum Anggota Polres Tual bersama Notaris / PPAT, Crysdy Leiwerissa, S.H, agar ditangani Polda Maluku.
Berdasarkan Rilis Pers yang diterima tualnews.com, dari Abdul Rifai Tamnge, menyebutkan kalau surat yang ditujukan kepada Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K cq penyidik Satreskrim Polres Tual sudah diterima di bagian SPKT.
Surat yang tembusanya juga disampaikan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Maluku dan Dirreskrimum Polda Maluku itu, pada intinya meminta Kapolres Tual yang menangani perkara pengaduanya agar berkoordinasi bersama Polda Maluku.
” Saya minta laporan pengaduan saya ditangani langsung Polda Maluku, ” pintanya.
Laporan Pengaduan Tamnge Kepada Kapolres Tual, Direspon Cepat Polda Maluku
Sementara itu laporan pengaduan yang dibuat pelapor, Abdul Rifai Tamnge, tanggal 25 Oktober 2023 kepada Kapolres Tual, lebih cepat mendapat atensi Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, S.H, M.H.
Terbukti dari data yang dihimpun tualnews.com, walaupun laporan Tamnge yang tembusanya diterima Kapolda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, dan Paminal Polda Maluku, Namun laporan Tamnge atas tindakan oknum Anggota Polres Tual, La Ode Arif Jaya sangat cepat mendapat respon Polda Maluku.
Hal ini terlihat dari, surat undangan klarifikasi yang ditandatangani Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Nugroho Agus Setiawan, tanggal 13 November 2023, ditujukan kepada Abdul Rifai Tamnge di Kota Tual.
Surat undangan klarifikasi, Nomor: R /355/XI/WAS 2.4/2023/Bidpropam, minta Abdul Rifai Tamnge hadir di Sunbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, Jumat 17 November 2023, pukul 10.00 WIT, dalam rangka permintaan klarifikasi atas laporanya itu.
Pelapor, Abdul Rifai Tamnge akhirnya hadir memenuhi undangan Bidpropam Polda Maluku tersebut.
Sebelumnya pasca menerima tembusan laporan dari pelapor, Abdul Rifai Tamnge, Bidpropam Polda Maluku langsung mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan propam ( SP2HP2 ) kepada pelapor, Abdul Rifai Tamnge di Kota Tual, tanggal 09 November 2023.
SP2HP2 ini ditandatangani langsung Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Nugroho Agus Setiawan, S.I.K, M.H.
Belakangan, Polres Tual yang juga menerima laporan pengaduan dari pelapor, Abdul Rifai Tamnge mengirim surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada pelapor tanggal 17 November 2023.
Namun bagi Tamnge, karena dirinya pertama menerima surat undangan dari Polda Maluku terkait laporan aduanya itu, sehingga memilih hadir penuhi undangan Polda Maluku.
Tamnge Dipolisikan Soal Dugaan Laporan Palsu, Serobot Lahan dan Pencemaran Nama Baik
Sementara itu pasca laporan aduan, Abdul Rifai Tamnge dalam proses penyelidikan Polda Maluku, Anggota Polres Tual, AKP La Ode Arif Jaya, tidak menerima baik laporan Abdul Rifai Tamnge kepada Kapolres Tual dan Polda Maluku, terkait dugaan keterlibatan Anggota Polri dalam sertifikat tanah yang diduga dipalsukan.
Atas hal ini, Arif Jaya, kembali membuat laporan pengaduan polisi kepada Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K.
Laporan Anggota Polres Tual yang ditugaskan di Kantor BNNK Tual ini, sudah diterima Kapolres Tual, Selasa ( 04/11/2023).
Dalam laporanya itu, Arif Jaya melapor balik Abdul Rifai Tamnge, terkait dugaan laporan palsu ( pasal 220 KUHPidana ), penyerobotan tanah ( pasal 385 KUHPidana ) dan pencemaran nama baik ( pasal 310 ayat 1 KUHPidana ).
Dalam laporanya, Arif Jaya juga menyampaikan dua nama saksi yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi yakni Samsudin Rumaf dan Risnawati.
Selain itu, untuk memperkuat bukti, Anggota Polres Tual ini juga melampirkan beberapah barang bukti yaitu ;
1. Sertifikat hak milik atas nama Tuan La Ode Arif Jaya.
2. Akta Jual Beli ( AJB ) dihadapan Notaris / PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H.
3. Dokumentasi penyerobotan lahan.
4. Berita Media Sosial tentang penyerobotan
5. Berita Media Sosial tentang Laporan Palsu.
Dalam laporan kepada Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K, Anggota Polres Tual, AKP La Ode Arif Jaya menguraikan kronologis kepemilikan lahan di simpang empat Dusun Dumar, Desa Tual, Kecamatan Dullah Selatan, seluas kurang lebih 947 hektare.
Dijelaskan, secara de jure dan de fakto, La Ode Arif Jaya adalah pemilik lahan tanah sertifikat hak milik Nomor : 01427 lengkap dengan gambar situasi, berlokasi di Dusun Dumar, Desa Tual, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual seluas 947 M2.
” Dasar akta jual beli yang dilakukan Selasa, 15 Desember 2015, dihadapan Notaris/PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H, ” Jelas Arif Jaya.
Kapolres Tual hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan konfirmasi media ini terkait penerimaan surat pelapor, Abdul Rifai Tamnge.