Ambon, Tual News – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja terbatas dengan pihak terkait dalam rangka pembahasan dan pendalaman terhadap rancangan Peraturan Daerah mengenai hak-hak ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.
Tugas Bapemperda ini adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya.
Rapat terbatas yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang berlangsung, Kamis, (14/13/2023).
Dalam rapat ini turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (Bappeda), Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, BPJS Ketenagakerjaan pusat dan Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku serta Kepala Biro Hukum OTDA Kementerian Dalam Negeri.
Ketua tim Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, rapat kerja ini dilaksanakan berkaitan dengan optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui dokumen dan implementasi Regulasi Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku.
Kendati begitu, kata dia regulasi peraturan daerah mengenai hak-hak ketenagakerjaan ini masih dalam perumusan untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda ketenagakerjaan.
“Saya kira ini tanggungjawab kita sebagai wakil rakyat untuk meloloskan dan atau membahas suatu Perda yang kita anggap penting untuk masyarakat, makanya itu penting untuk ditindaklanjuti, sebab nantinya Perda ini menjadi payung hukum untuk mengatur soal masalah ketenagakerjaan di Provinsi Maluku, “ ungkap Sarimanela.
Hal serupa juga dikemukakan, Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Rudy Susanto.
Dalam rapat ini, Susanto mengakui, Rapat kerja terbatas bersama tim Bapemperda, untuk bersinergi dan berelaborasi dengan Kemendagri dan OTDA tentang hukum peraturan daerah atau Perda.
“Tujuannya, kita sama-sama menindaklanjuti Impres No 02 Tahun 2021 terkait Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kalau di Kementerian sudah ditindaklanjuti dengan yang namanya Permendagri nomor 15 dan Nomor 10 tentang RKPD dan Pedoman RKPD, ” Jelasnya.
Menurut Susanto, di Provinsi Maluku, masyarakat pekerja sangat banyak.
” Setelah perda ini selesai, nanti perlu ditindaklanjuti Pemprov Maluku dalam bentuk tindaklanjut melalui proses sosialisasi dan pendaftaran untuk Non ASN dan pekerja rentan, ” pintanya.
Dia mengingatkan, perlu perhatian pemerintah dalam penganggaran untuk pekerja rentan dan non ASN yang berprofesi.