Langgur, Tual News – Kekurangan gaji dan tunjangan para guru kontrak atau dikenal dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 selama dua bulan, sebesar Rp 1 milyar lebih akan dibayarkan, kalau dana transfer DAU peruntuhkan bagi PPPK, sumber APBN 2023 itu sudah masuk rekening kas daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun, S.Pd yang dikonfirmasi media ini, Rabu ( 13 / 11/2023) membenarkan hal itu.
” Kalau untuk gaji para guru PPPK selama ini berjalan normal, hanya kekurangan atau rapelan para tenaga pendidik PPPK selama dua bulan belum dibayarkan, karena masih menunggu transfer dana dari Pempus, ” Ungkapnya.
Kadis Pendidikan mengakui, pihaknya sudah dua kali mengajukan pencairan anggaran itu di Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Maluku Tenggara, namun belum ada realisasi, sebab masih menunggu transfer dari Pempus.
” Kami yakin sebelum tutup buku tahun anggaran 2023, rapelan seratus lebih guru PPPK selama dua bulan akan direalisasikan secepatnya, ” Terang Hanubun.
Menyoal realisasi pembayaran sertifikasi guru triwulan empat 2023 ( Oktober – November – Desember), Kadis Pendidikan Malra mengatakan sementara dalam proses administrasi keuangan, sehingga secepatnya akan dibayarkan.
” Saya harap kalau ada informasi terkait PPPK dll harus cek and ricek, sehingga tidak terjadi bias informasi. Semua administrasi sudah diproses, tapi tergantung realisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah, sebab harus menunggu transfer Pempus, ” Harap Kadis Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara itu Kepala BKAD Kabupaten Malra, Rasyid yang dikonfirmasi, Rabu ( 13 /11/2023) diruang kerjanya mengakui rapel para guru PPPK selama dua bulan sebesar Rp 1 milyar lebih akan direalisasikan dalam waktu dekat, ketika transfer DAU peruntuhkan PPPK, sumber APBN 2023 sudah masuk direkening kas daerah.
Diakui, pihaknya menunggu transfer Pempus, baru merealisasikan pembayaran kekurangan rapel PPPK guru Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara selama dua bulan tersebut.