Langgur, Tual News – Kuasa Hukum Sekretaris Kecamatan Kei Kecil ( Sekcam ), Lopianus Ngabalin, S.H memberikan apresiasi kepada Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Malra yang bertindak cepat dalam penegakan hukum, dengan melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap lima warga Desa / Ohoi Ohoidertawun, Kecamatan Kei – Kecil yang terlibat tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.
” Saya selaku PH Sekcam Kei – Kecil beri apresiasi Kapolres Malra dalam penegakan hukum perkara ini, ” Salut PH Sekcam Kei – Kecil kepada tualnews.com, Sabtu ( 16 /12/2023).
Ngabalin mengakui, pada Jumat ( 15 /12/2023) Unit I Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap lima tersangka di Ohoi Ohoidertawun, berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan Reskrim Polres Malra.
Semantara itu dari data yang diperoleh media ini, kelima tersangka yang ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Malra adalah warga Ohoi Ohoidertawaun, yakni SDS alias Aju ( 49 ), petani, SA alias Sal ( 50 ), petani, JS alias Lani ( 47), petani, ARKR alias Kevin ( 19 ), belum bekerja dan AK alias Ansar ( 20 ), belum bekerja.
Kelima tersangka warga Desa / Ohoi Ohoidertawun saat ini mendekam di tahanan Rutan Polres Tual selama dua puluh hari ke depan, terhitung tanggal 15 Desember 2023 hingga 03 Januari 2024.
Pasca ditahan, para tersangka tersebut telah diberikan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang tembusanya juga kepada pihak keluarga.
Kelima tersangka ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Malra, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/107/IX/2023/SPKT/Polres Malra/Polda Maluku, tanggal 20 September 2023, terkait perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
PH Korban Apresiasi Kapolres Malra Atas Penahanan Sekcam Kei Kecil
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara patut diacungi jempol, karena terbukti Selasa sore ( 21 /11/2023) secara resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Kantor Camat Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Untung Slamet Rahakbauw dan salah satu rekanya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Fahri Aziz ( 25 ) tanggal 19 September 2023 pukul 13.00 WIT di Kantor Camat Kei – Kecil.
Kuasa Hukum korban, Joseph Welerubun, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa malam ini membenarkan hal ini dan sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.I.K bersama jajaranya.
” Benar, laporan yang saya terima, terduga pelaku Sekcam Kei – Kecil dan salah satu rekanya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya sudah ditahan penyidik Polres Malra, ” Ungkapnya.
PH korban memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.I.K, Wakapolres Malra, Kompol Isak Risambessy dan Kasat Reskrim, D. Bakarbessy, yang sudah bekerja sesuai aturan hukum berlaku.
” Sejak dulu saya bersama penyidik Polres Malra adalah mitra kerja, saya beri apresiasi dan bangga atas prestasi pekerjaan penyidik di tingkat penyidikan, ” Salutnya.
Menurut Welerubun, proses hukum satu perkara tidak semudah membalik telapak tangan, apalagi keinginan sebagian masyarakat harus cepat kilat.
” Jadi, saya sependapat dengan Wakapolres Malra, proses hukum satu perkara butuh waktu, proses dan alat bukti sesuai amanat UU, ” Terangnya.