Tual News – Panwascam PP Kur mengklarifikasi pemberitaan tualnews.com, dengan judul, ” Oknum Panwascam Kur Sosialisasi Pemilu Bicara Pokir DPRD dan Guru Kontrak, ”
Dalam Riis Pers yang diterima tualnews.com, Minggu ( 24 /12/2023), Ketua Panwascam PP Kur melalui, Kordiv, Ita Letsoin, menegaskan
sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan hukum terkait pelanggaran pemilu yang dilaksanakan Panwascam PP Kur Kota Tual, Provinsi Maluku, Sabtu (16/12/2023) Pukul 17.30
WIT di Desa Tubyal adalah murni kegiatan sosialisasi dalam bentuk pemberian pendidikan dan pemahaman politik kepada warga masyarakat.
” Sosialisasi ini murni sebagai bentuk
upaya pencegahan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan panwascam PP Kur terkait netralitas guru kontrak sebagai salah satu obyek pengawasan Panwascam. Kami pastikan tidak ada tendensi dan indikasi adanya tindakan pimpinan panwascam yang mengarah pada ketidak netralan dan keberpihakan, apalagi dituding sebagai titipan
partai politik tertentu, ” Tegasnya.
Letsoin membantah tudingan dirinya sebagai Anggota Panwascam PP Kur, merupakan titipan parpol tertentu.
” Tudingan seperti ini wajib hukumnya dibuktikan secara hukum, karena pernyataan itu dianggap hoax dan merugikan serta adanya upaya mencederai integritas kami sebagai
Anggota Panwascam, ” Sesalnya.
PLH Panwacam PP Kur ini mengaku sebagai penyeleggara pengawasan di kecamatan, dalam penyampaian materi sosialisasi yang disampaikan tidak ada tendensi untuk menyerang Caleg DPRD Kota Tual atas nama, Rahman Rettob.
” Hal ini bisa dibuktikan dan diperkuat lagi atas pertanyaan oknum warga masyarakat, Ibrahim Rettob, mempersoalkan status Guru Kontrak (PPPK) dalam lingkup Pemkot Tual, sumber pembiayaan dari keuagan negara dalam bentuk dana aspirasi ( Pokir ), ” Ujarnya.
Letsoin menjelaskan, dalam menjawab pertanyaan warga, dirinya tidak sedikitpun menyebutkan atau menyinggung nama anggota DPRD siapapun.
” Apa yang kami sampaikan untuk menjawab pertanyaan warga masyarakat adalah penjelasan secara normatif, sekaligus edukasi masyarakat, ” Jelasnya.
Kata dia, jawaban atas pertanyaan warga dalam sosialisasi pemilu, sebagai upaya pencegahan, sehingga tidak terjadi adanya kesalahan persepsi dari warga masyarakat terutama tenaga Guru
Kontrak (PPPK).
” Prinsipnya, kami tidak ingin guru kontrak ( PPPK ) di PP Kur, terlibat didalam politik praktis, sebab bila ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum, ” Terangnya.
Dirinya juga mempertanyakan pernyataan Kuasa Hukum DPC PPP Kota Tual yang dirilis media, karena menganggap Panwascam keliru dan tidak berdasar.
” Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal (105), Pasal (106) dan Pasal (107) tentang tugas, wewenag dan kewajiban Panwaslu Kecamatan haruslah dipahami secara baik, sehingga tidak terjadi gagal memahami kandungan pasal-pasal
tersebut, ” pintanya.
Menurut Plh Panwascam PP Kur, jika dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi dan jadi topik permasalahan saat ini, harus ditelaa bersama isi dari UU pemilu pasal 105, 106 dan pasal 107.
” Panwascam PP Kur tidak punya kepentingan kepada siapun dan secara tegas pula saya Ita Letsoin selaku PLh Ketua Panwascam PP Kur saat kegiatan sosialisasi pemilu di Desa Tubyal, dan dua desa lainya adalah murni pengawasan untuk edukasi masyarakat, ” Tegasnya untuk kedua kali.
Dia mengakui Panwascam PP Kur melaksanakan sosialisasi di dua desa lainya yakni Desa Sermaf pada hari yang sama pukul 10.00 WIT sampai selesai
dan Desa Finualen, di hari Minggu tanggal 17/12/2023 Pukul 16.00 WIT sampai selesai adalah benar – benar
kegiatan yang bertujuan mengedukasi setiap warga masyarakat sebagai obyek pengawasan.
” Sosialisasi Panwascam, guna mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yang dapat merugikan warga masyarakat setempat, ” Ujarnya.
Oknum Caleg RR Dua Kali Sambangi Sekretariat Panwascam
Pimpinan Panwascam Pulau-Pulau Kur, Ita Letsoin dan Anyong Maswatu membenarkan kalau oknum Caleg
berinisial RR, telah dua kali menyambangi Sekretariat Panwascam PP Kur.
” Kehadiran oknum Caleg RR pertama kali saat kegiatan kampanye yang dikemas dalam bentuk doa syukuran, ” Ungkapnya.
Kegiatan tesebut, kata Letsoin dinilai cacat hukum, karna kampanye yang dilakukan tidak sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pasal 30 ayat (1),(2),(3),dan (4).
” Kegiatan doa syukuran yang dikemas dalam kampanye tersebut, diduga terjadi pelanggaran penyelenggaraan kampanye, mulai dari penggunaan sarana/aset pemerintahan dalam hal ini asset desa berupa tenda dan kursi, ” Sorotnya.
Selain itu Letsoin, membeberkan kalau Panwascam menemukan salah satu tenaga guru kontak yang diberikan tugas mengajar pada MIS Desa Sermaf, Safarudin Madamar, dan satu orang petugas Linmas Desa Finualen, Laoso,
keduanya ikut terlibat memobilisasi aset Desa Finualen berupa kursi dan tenda.
Diakui, adanya penyampaian
pertanyaan yang diduga kuat sebagai bentuk ketidak netralan salah satu Anggota BSF Desa Finualen.
” Berdasarkan dugaan tersebut, kami pimpinan Panwascam PP Kur sebagai bentuk pencegahan kepada ketiga oknum warga ini diundang pada hari itu untuk datang memberikan klarifikasi dan kemudian diberikan edukasi kepada ketiganya, ” Terang Letsoin.
Namun Ita Letsoin menyesalkan pada saat itu Calon Anggota DPRD Kota Tual atas nama Rahman Rettob, masuk tanpa permisi dengan menunjukan arogansi dengan cara mengintimidasi dan
mengusir.
” Bahkan, dengan tidak beretika, tenaga keamanan Panwascam, Rusaman Rettob, saat itu ditugaskan mendokumentasikan kegiatan yang di lakukan didalam ruangan Kordiv
PPPS Panwascam PP Kur, tapi yang bersangkutan membentak dan lakukan upaya yang sama kepada kami Pimpinan Panwascam PP Kur yakni saya Ita Letsoin dan Anyong Maswatu yang berada di dalam ruagan tersebut, ” pungkasnya.