Tual News – Warga Dusun Dumar, Kota Tual, Abdul Rifai Tamnge bersama keluarga, Jumat siang ( 01 /12/2023) pukul 14.00 WIT melaksanakan pemasangan tanda larangan adat Kei, yang dikenal dengan sebutan Sasi ( Hawear-red) di dua lokasi tanah miliknya di pertigaan jalan masuk Dusun Dumar, akibat dugaan keterlibatan oknum Anggota Polres Tual.
Sasi yang ditanam keluarga Abdul Rifai Tamnge adalah daun kelapa putih, dibungkus dengan kain, lalu dipasang diatas kedua lokasi tanah tersebut.
Tamnge kepada wartawan di Dusun Dumar, Kota Tual membenarkan pemasangan tanda larangan adat Kei itu di dua lokasi tanah miliknya, karena dugaan keterlibatan oknum Anggota Polres Kota Tual atas nama Hi. La Ode Arif Jaya.
Menurut Tamnge, masalah ini juga sudah di laporkan di Polda Maluku dan Polres Tual, sejak tanggal 25 Oktober 2023.
Dia bercerita, awal mula dirinya mengenal Hi. La Ode Arif Jaya dan istrinya, Hị. Aisyah Renhoat pada tahun 2011.
” Saya diminta membantu menyelesaikan jual beli beberapa bidang tanah. Kemudian dari kedekatan tersebut, saya secara pribadi anggap sudah jadi hubungan keluarga /persaudaraan, ” Ujarnya.
Namun seiring berjalan waktu, kata Tamnge, kakaknya bernama Stevanus Heatubun, meminta dirinya menjaminkan sertifikat tanah seluas 1.205 m² kepada Hi. La Ode Arif Jaya dan isterinya, untuk proses pekerjaan talud di PPN Dumar.
” Namun hingga proses pencairan dana dan lain-lain, saya tidak pernah mengetahui. Setelah itu saya tiba-tiba diberitahukan, kalau saya masih memiliki hutang sebesar Rp. 12.000.000,- kepada Hi. La Ode Arif Jaya, ” Ungkapnya.
Selanjutnya kata Tamnge, dirinya memperoleh keterangan langsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara, kalau sertifikat tanah miliknya sudah dirubah atas nama Hi. La Ode Arif Jaya.
” Olehnya itu saya selaku pelapor, sampaikan laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah dengan luas 1.205 m² sesuai sertifikat hak milik saya nomor :01427, atas nama Abdul Rifai Tamnge, ” Ungkapnya dalam laporan tertulis kepada Kapolres Tual.
Tamnge menduga, Terlapor, Hi. La Ode Arif Jaya, yang adalah oknum Anggota Polres Tual telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah miliknya.
” Tindakan ini sangat merugikan saya, karena sertifikat tanah yang diduga palsu tersebut, ” Sesal Tamnge.
Dia menyesalkan aparat penegak hukum yang tidak sepatutnya melakukan kejahatan di bidang hukum.
” Melalui laporan ini, saya minta Terlapor, ditindak tegas sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, ” Harapnya.
Hi. Aisyah Renhoat, ketika membalas pesan konfirmasi wartawan tualnews.com, minggu kemarin terkait masalah ini, membenarkan laporan Rifai Tamnge di Polres Tual dan Polda Maluku.
” Rifai Tamnge lapor pak haji di Paminal Res Tual dan Polda Maluku, kami sudah memenuhi undangan Polda Maluku untuk memberikan keterangan, disertai bukti – bukti, ” katanya.
Renhoat yang juga Anggota DPRD Kota Tual, mengakui bukti kwitansi pembayaran tanah dan akta jual beli notaris di tanda tangani yang bersangkutan di depan notaris, sudah disampaikan kepada Anggota Paminal Res Tual dan Polda Maluku.