Tual News – Abdul Rifai Tamnge secara resmi melalui Kuasa Hukum, Salahuddin Hamid Fakaubun, S.H, M.H, diwakili asisten pengacara Ilham Ohoirenan, S.H Selasa ( 12 /12/2023) secara resmi melaporkan Notaris / PPAT, Crysdy Leiwerissa, S.H di Polda Maluku, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, tanda tangan dan pemalsuan keterangan, dalam penerbitan Akta Jual Beli ( AJB ) di Kota Tual tahun 2015.
Laporan pidana yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Cq, Dirreskrimum Polda Maluku sudah diterima Polda Maluku, Selasa.
Tamnge dalam keterangan pada laporan itu menyebutkan awalnya melaporan oknum Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tual Hi, La Ode Arif Jaya dan Isterinya yang adalah Anggota DPRD Kota Tual di Polda Maluku, tentang pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.
” Kemudian saya di telpon salah satu penyidik diruang Propam Polda Maluku, saya diminta keterangan terkait laporan yang saya adukan ke Propam Polda Maluku, ” Ungkapnya.
Selanjutnya kata Tamnge, dirinya diperlihatkan sebuah dokumen
Akta Jual Beli (AJB), Nomor : 75/JB/01/XII/2015 dan beberapa kwitansi yang didalamnya tercantum nama beserta tanda tangan dirinya.
” Padahal, saya tidak pernah berurusan langsung dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Crisdy Leiwerissa, S.H. Setelah saya lihat dan baca isi AJB, saya sendiri tidak pernah tanda tangan diatas meterai enam ribu, ” Sesalnya.
Tamnge yang juga ASN Pemkot Tual ini menegaskan kalau keterangan didalam AJB berserta pencatutan nama dan tanda tangan dirinya pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) No : 75/JB/01/XII/2015, di terbitkan Notaris / PPAT, Crisdy Leiwerissa, S.H, adalah bukti pelanggaran dan kejahatan nyata.
” Saya tidak pernah sama sekali berhubungan dengan yang bersangkutan, termasuk memberikan keterangan maupun tanda tangan suatu surat dan dokumen perjanjian dalam bentuk apapun, ” Tegas Abdul Rifai Tamnge.
Untuk itu dari kronologis yang disampaikan, kata Tamnge, selaku pelapor meyakini Terlapor, Crysdy Leiwerissa, S.H sebagai Notaris / PPAT telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaiaman diatur dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan ” bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagisesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama- lamanya enam tahun.
Selain itu dirinya menduga Notaris / PPAT Crisdy telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa, “Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun ”.
” Saya selaku pelapor menduga kuat ada keterlibatan oknum-oknum
Kantor Pertanahan Kabupaten Malra ikut terlibat mengurus dan memuluskan proses kejahatan pembalikan nama pada sertifkat sepihak nomor : 01427 seluas 1.205 m2 atas nama Abdul Rifai Tamnge, ” Sorotnya.
Tamnge berharap laporan pengaduan yang dibuat sejujur-jujurnya ini, selaku masyarakat biasa meminta agar laporanya menjadi perhatian serius
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latie, S.H, M. Hum.