Tual News – Advokat Hamid Fakaubun, S.H selaku Kuasa Hukum Pelapor, Abdul Rifai Tamnge menegaskan kasus dugaan mafia tanah di Kota Tual melibatkan oknum Anggota Polres Tual, AKP La Ode Arid Jaya, menjadi atensi Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif melalui Dirreskrimum Polda Maluku.
” Laporan klien saya, Abdul Rifai Tamnge di Polda Maluku menjadi atensi pimpinan, khususnya Dirreskrimum Polda Maluku, ” Ungkap Fakaubun dalam wawancara bersama tualnews.com, Minggu ( 10 /12/2023).
PH Pelapor mengakui atas laporan kasus dugaan mafia tanah itu, dirinya diundang Dirreskrimum Polda Maluku minggu kemarin.
” Laporan klien saya tanggal 25 Oktober 2023, sudah ditindaklanjuti Polda Maluku. Namun penyidik tanya ke saya, ini laporan yang sama masuk di Polres Tual dan Polda Maluku, jadi pakai yang mana ?, karena segera naik dari penyelidikan ke penyidikan, ” Jelas Fakaubun.
Dikatakan, sesuai arahan penyidik Dirreskrimum Polda Maluku, apabilah perkara tersebut ditangani Polda Maluku, maka diminta kepada PH pelapor untuk berkonsultasi dengan Abdul Rifai Tamnge, agar membuat surat permohonan penarikan perkara di Polres Tual kepada Polda Maluku.
” Itu adalah hasil perkembangan laporan seperti itu, ” Ujarnya.
PH Pelapor Polisikan Notaris/ PPAT Crisdy
PH Pelapor, Hamid Fakaubun, S.H mengungkapkan, Senin ( 11 / 12/2023), dirinya mendatangi Mapolda Maluku, untuk membuat laporan polisi ( LP ) terhadap Notaris / PPAT, Crisdy Leiwarissa, S.H.
” Hari senin esok, kami polisikan Notaris / PPAT, Crisdy Leiwarissa, terkait penipuan dan pemalsuan tanda tangan klien saya, Abdul Rifai Tamnge, sebab didalam Akta Jual Beli ( AJB) yang diterbitkan Notaris/PPAT banyak ditemukan kejanggalan dan manipulasi, ” Ungkapnya.
Menurut Fakaubun, AJB yang diterbitkan Notaris / PPAT, Crisdy Leiwarissa pada hari selasa, 15 Desember 2015, banyak manipulasi, mulai dari tanda tangan, hingga keterangan klienya.
” Sudah terkonfirmasi langsung dengan klien saya, Abdul Rifai Tamnge, kalau dirinya tidak pernah bersaksi di Notaris / PPAT untuk membuat akta jual beli tanah ( AJB) bersama Terlapor, La Ode Arif Jaya, ” Tegas PH Pelapor.
Hal ini kata Fakaubun, menunjukan kalau AJB yang diterbitkan Notaris/ PPAT, Crisdy Leiwarissa, S.H penuh manipulasi.
” Untuk itu hari senin, saya buat laporan pengaduan resmi di Polda Maluku, ” Ujarnya.
Kata Fakaubun, dirinya sudah berkonsultasi langsung dengan Dewan Pakar Notaris / PPAT di Provinsi Maluku.
” Dewan Pakar Notaris/PPAT Maluku minta agar kami segera buat laporan resmi kepada mereka agar Notaris / PPAT, Crisdy Leiwarissa, S.H diproses hukum, baik sangsi kode etik maupun administrasi, ” Terangnya.
Menyoal tindak lanjut peralihan penanganan laporan perkara, Abdul Rifai Tamnge dari Polres Tual kepada Polda Maluku, PH Pelapor membenarkan sudah ada komunikasi bersama klienya dan segera surat tersebut dikirim ke Polres Tual.
PH Pelapor Tantang Arif Jaya
PH Pelapor, Hamid Fakaubun, S.H juga menantang Terlapor, La Ode Arif Jaya yang adalah Anggota Polres Tual dan saat ini ditugaskan di Kantor BNNK Tual untuk dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.
” Saya tantang Pak Arif Jaya, agar bertanggungjawab akan hal ini, jangan asal bicara di media, ” Sorotnya.
Fakaubun optimis dan yakin, dalam perkara ini pasti ada yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Ketika ditanya Notaris / PPAT, Crisdy Leiwarissa sudah tidak berada di Kota Tual, apalagi papan nama Notaris/ PPAT sudah tidak ada, Fakaubun mengindikasikan kalau selama ini terjadi mafia tanah di Kota Tual.
” Itu indikasi jelas, selama ini terjadi mafia tanah di Kota Tual, sebab orang – orang ini semua pemain, ” katanya.
Fakaubun mengatakan, kasus mafia tanah di Kota Tual sudah berlangsung lama dan didesain seperti itu.
” Saya bertanggungjawab atas pernyataan ini, orang- orang ini makelar tanah. Jadi saya sedang minta beberapah teman di Polres Tual untuk pantau yang bersangkutan, karena ketakutan saya dia akan melarikan diri, ” Sorot Fakaubun untuk kedua kalinya.
PH Pelapor juga mengakui, sudah ada beberapah saksi yang namanya ada didalanm AJB, membantah keterangan Terlapor.
” Jadi, tabir ini akan dibuka secara terang, saya berharap aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam memproses hukum perkara tersebut, ” harapnya.