Ambon, Tual News – DPRD Provinsi Maluku kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemprov Maluku.
Pembahasan berlangsung di ruang paripurna rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (09/11/2023).
Rapat pembahasan ini dipimpin Ketua Pansus RT/RW, Melkianus Sairdekut.
Turut hadir Kepala Biro Hukum setda Maluku, Hendrik R. Herwawan.
Kepada wartawan, Melkianus Sairdekut mengatakan, rapat yang dilaksanakan dalam rangka membahas Perda nomor 16 tahun 2013 tentang RT/RW untuk direvisi ke tahun 2023-2024.
“Ranperda ini sementara di godok, hanya saja setelah Pansus membahasnya ada beberapa perbedaan pandangan soal draf Ranperda,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, kaya doa, Pansus menyarankan Pemda Maluku untuk segera melakukan perbaikan, mengingat Ranperda tersebut harus mengakomodasi seluruh Ranperda tentang RT/RW di 11 kabupaten/kota.
Selain itu, kata Sairdekut, Ranperda RT/RW ini juga untuk usia 20 tahun, sehingga DPRD harus membahas secara serius, karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat soal tambang, perkebunan, transportasi, dan lain sebagainya.
Sairdekut mengatakan, Pansus akan membahas secara detail, sebelum nantinya disetujui untuk dikirim dan mendapat persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita meminta Pemda segera memastikan dokumen yang datang, sebelum kami memberikan persetujuan untuk dikirim ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan persetujuan subtansi terhadap Ranperda ini,”pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat yang berlangsung sore itu diskorsing, dan akan dilanjutkan kembali setelah Pemda Maluku merevisi Ranperda tersebut.