Ambon, Tual News – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan pasar mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengaku konsep keputusan kerja Pansus terhadap pasar mardika sudah ada.
Hanya saja, kata dia keputusan tersebut masih perlu di elaborasi, dan diperbaharui beberapa hal yang nantinya menjadi dasar untuk rekomendasi.
Dikatakan, untuk merampungkan rekomendasi tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
” Hanya saja, rapat yang telah diagendakan kemarin ditunda, dikarenakan Biro Hukum setda Maluku sementara melakukan konsultasi Ranperda di Kementerian Dalam Negeri, ” Ujarnya.
Untuk itu kata Rahakbauw, pihaknya menunda untuk buat undangan dalam pembahasan masalah ruko mardika.
” Namun untuk konsep keputusan sudah ada tinggal, kita elaborasi, dan memperbaharui beberapa hal yang menjadi dasar keluarnya rekomendasi,” Terangnya.
Menurut Rahakbauw, DPRD Maluku telah meminta Biro Hukum untuk menghadirkan mereka yang melakukan proses terhadap mekanisme pemanfaatan 140 ruko.
” Dalam hal tahapan tender yang harus dijelaskan, apakah sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan berkaitan aset daerah atau tidak, ” Tanya Rahakbauw.
Pihaknya juga telah meminta Biro Hukum untuk melakukan uji petik, sehingga bisa diketahui secara pasti pihak mana saja yang sudah melakukan perpanjangan pemanfaatan dengan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 10 tahun.
” Seperti halnya Bank mandiri Rp 14 miliar, Bank BCA Rp 7,6 miliar, pemilik ruko bervariasi dari Rp105 juta, Rp 313 juta, Rp 257 juta, Rp 457 juta, Rp700 juta, bahkan sampai Rp1,5 miliar yang sudah diberikan kepada PT BPT, ” Ungkapnya.
Rahakbauw mengaku, total ada sekitar Rp 20 miliar lebih yang sudah diserahkan ke PT BPT.
” Sementara mereka mereka yang setor ke Pemda hanya Rp 5 miliar, ini berarti Pemda dirugikan. Namun, kita juga membutuhkan penjelasan konkrit siapa yang sudah diserahkan,”ujarnya.
Kata Politisi Golkar itu, seluruh penjelasan tersebut sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, termasuk proses hukum jika ditemukan terjadi pelanggaran.
“Hal ini tentu menjadi bagian dalan rangka kami mengambil keputusan, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Dan kalau terjadi, maka akan didorong untuk proses hukum,”tegas Rahakbauw.