Aneh, BPN Malra Tidak Ketahui Keberadaan Notaris /PPAT Crisdy ?

Img 20231205 wa0029

Tual News – Sungguh aneh bin ajaib, kalau seorang Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual bersama jajaranya tidak mengetahui keberadaan Notaris / Penjabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT), Crisdy Leiwarissa, S.H, yang hingga saat ini bermitra bersama BPN.

Hal ini terbukti, ketika wawancara tualnews.com, bersama Kepala BPN Malra, melalui Korsup Pendaftaran dan Peralihan, Agus, Senin ( 04/12/2023) di Kantor BPN, mengakui sudah menyurati notaris / PPAT, Crisdy Leiwarissa, S.H untuk hadir di Kantor BPN Malra dan Kota Tual, namun yang ditemukan BPN di Kota Tual, papan nama notaris / PPAT itu sudah tidak ada.

” Kami sudah buat panggilan pertama, tapi notaris/ PPAT, Crisdy Leiwarissa, S.H tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi, ” Ungkap Korsup Pendaftaran dan Peralihan Kantor BPN Malra.

Agus mengaku, hingga saat ini, pihaknya kesulitan menghubungi notaris / PPAT, Crisdy Leiwarissa, S.H.

Tanda larangan adat kei sasi ( hawear-red) yang masih tertanam di simpang empat dusun dumar, kota tual
Tanda Larangan Adat Kei Sasi ( Hawear-Red) Yang Masih Tertanam Di Simpang Empat Dusun Dumar, Kota Tual

” Padahal sudah berbagai upaya komunikasi kami lakukan, termasuk meminta bantuan fasilitasi lewat anaknya di Kota Tual, ” Terangnya.

Diduga Sarang Mafia Tanah

Terkiat berbagai persoalan dugaan mafia tanah yang terjadi di Kepulauan Kei saat ini, warga masyarakat Malra dan Kota Tual berharap Menteri ATR /BPN RI, Hadi Tjahjanto, segera turun tangan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala BPN Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual beserta Notaris/PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H, sebab patut diduga mafia tanah yang terjadi akibat kelalaian dan ketidakcermatan notaris/PPAT dan BPN.

Crisdy Terjerat Kasus Pidana Narkotika

Sementara itu data yang dihimpun media ini, menyebutkan Notaris/PPAT Crisdy Leiwarissa, S.H, terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika sejak tahun 2013.

Hal ini terbukti, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tual, Nomor: 57 / Pid-sus/2017PN Tual, terdakwa Crisdy Leiwarisa, S.H, divonis Majelis Hakim PN Tual, pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabilah tindak pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

Atas vonis PN Tual, JPU Kejari Tual melakukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi Maluku.

Seusai, amar putusan PT. Ambon, Nomor : 63 / Pid-sus/2017/PT AMB, tanggal 18 Januari 2018, PT Ambon menerima permohonan banding JPU dan memperbaiki putusan PN Tual yang menyatakan terdakwa Crisdy Leiwarisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Majelis Hakim PT Ambon, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 800 juta kepada terdakwa Crisdy Leiwarisa, dengan ketentuan apabilah pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

PT Ambon menguatkan putusan PN Tual untuk selebihnya dan membebaskan biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 2.000.

Patut diduga, terdakwa Crisdy Leiwarisa, S.H, sejak terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kota Tual, BPN Kabupaten Malra tidak pernah melaporkan hal ini kepada atasan langsung di Provinsi Maluku dan Pempus, untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah.

Dugaan tindakan pembiaran Kepala BPN Malra bersama jajaranya, mengakibatkan notaris / PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H tetap bebas melaksanakan tugas seperti biasanya, walaupun saat itu mendekam di rumah tahanan negara.

Padahal, faktanya dalam kode etik peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah pasal 11 ayat 1 sangat jelas yakni PPAT dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PPAT, karena sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan ancaman hukuman kurungan atau penjara selama – lamanya lima tahun atau lebih berat.

Selain itu di ayat 2 pasal 11,menyebutkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat 1, berlaku sampai putusan pengadilan yang telah rnemperoleh kekuatan hukum tetap.

Tamnge Tidak Kenal dan Tidak Tanda Tangan AJB Didepan Notaris Crisdy

Sementara itu, pemilik tanah di simpang empat Dusun Dumar, Kota Tual, Abdul Rifai Tamnge kepada tualnews.com, bersumpah tidak mengenal Notaris/PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H, apalagi hingga tingkat menandatangani akta jual beli tanah dihadapan Notaris / PPAT, bersama Anggota Polres Tual, La Ode Arif Jaya.

” Saya berani sumpah, tidak kenal Notaris/ PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H. Saya sudah klarifikasi ini di Polda Maluku, ” Tegas Tamnge.

Dia mengaku, kaget ketika melihat akta jual beli tanah miliknya sudah beralih atas nama La Ode Arif Jaya, saat mendatangi Kantor BPN Malra mempertanyakan hal ini.

” Saya sudah lapor hukum positif, dan selaku anak adat Kei laksanakan pemasangan tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear-red ) diatas tanah tersebut, ” Jelasnya.

Dirinya bingung ketika tiba – tiba ada kwitansi dan akta jual beli tanah.