Ada Apa Jaksa Agung RI Diadukan Langgar HAM di Maluku ?

Img 20231211 wa0006

Tual News – Jaksa Agung RI, Burhanudin bersama Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual secara resmi diadukan ke Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Laporan pengaduan ini telah diterima Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, Senin ( 11 /12/2023).

Advokat K. Riry, S.H, A.pt selaku Kuasa Hukum pengadu, Aziz Fidmatan, dalam laporan tertulis yang diterima tualnews.com, secara resmi membuat pengaduan ini kepada Komnas HAM.

Advokat Riry mengadukan Jaksa Agung RI di Jakarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kejati Maluku dan Kejari Tual, perihal pengaduan atas pelanggaran HAM, karena dengan sengaja menghilangkan hak warga negara untuk tahu, dan atau hak atas informasi oleh aparat Negara Kejaksaan RI.

Komnas ham ri perwakilan provinsi maluku secara resmi menerima laporan pengaduan ph aziz fidmatan, senin 11 november 2023
Komnas Ham Ri Perwakilan Provinsi Maluku Secara Resmi Menerima Laporan Pengaduan Ph Aziz Fidmatan, Senin 11 November 2023

Laporan tertulis, Nomor : 042/ELF/D.1.2/XI/2023, tanggal 11 Desember 2023, telah diterima Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku di Kota Ambon.

Advokat Riry menguraikan kronologis kasus yakni tanggal 25 Januari 2016, klienya, Aziz Fidmatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana block grand bantuan imbal swadaya ( BIS ), pembangunan unit sekolah baru ( USB ) SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun anggaran 2008.

Dia mengakui, surat panggilan tersangka Aziz Fidmatan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nomor: SP -103/S.13/Fd.1/03/2016, ditandatangani atas nama Kejari Tual, Mathys M. Rahandra, S.H, M.H.

Selanjutnya kata Advokat Riry, tanggal 08 Maret 2016, klienya ditahan pada Lapas Kelas IIA Ambon, sesuai surat perintah penahanan Nomor print : 127 / S.1.13/Fd.1/03/2016, ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Bambang Marwoto, S.H.

Advokat Riry merinci 11 Jaksa Kejari Tual yang menangani perkara a quo tersebut yakni :
1. Akhmad Patoni, S.H
2. Bambang Marwoto, S.H
3. Mathys M. Rahandra, S.H, M.H.
4. Heppies M.H Notanubun, S.H
5. Chrisman Sahetapy, S.H
6. Edwin B.Tumondo, S.H
7. Dodhy A.Yudho, S.H
8.Fernando Enrico, S.H
9. Agung Susanto, S.H
10. Beny A. Surbakti, S.H
11. Stevan Mailoy, S.H

Diakui, berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI, Nomor : Per 014 / A/JA/11/2012, tanggal 13 November 2012, tentang kode perilaku Jaksa bagian kedua integritas, pasal 7 ayat 1 huruf f dan h menyatakan, dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang merekayasa fakta – fakta hukum dalam penanganan perkara dan menggunakan barang bukti atau alat bukti yang diduga telah direkayasa, atau diubah atau dipercaya, telah didapatkan melalui cara – cara yang melanggar hukum.

11 Oknum Jaksa Dilaporkan

Advokat Riry, mengungkapkan kalau klienya telah melaporkan 11 oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual atas dugaan pelanggaran kode perilaku Jaksa., saat berlangsungnya persidangan kasus dugaan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.

” Hal ini sebagaimana penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan Agung RI, melalui surat Nomor : R -49/KK/2/2023, tanggal 6 Februari 2023, perihal, perkembangan atas laporan pengaduan masyarakat, ” Ungkapnya.

Namun PH Fidmatan, menyoroti hal ini, sebab hingga saat ini sudah memasuki tujuh tahun, pihak teradu tidak pernah memberitahukan hasil pengaduan masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku.

” Selain melaporkan 11 Oknum Jaksa Kejari Tual, klienya kami juga mengadukan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo kepada Komisi Yudisial RI, ” Jelasnya.

Atas pengaduan itu, kata Advokat Riry, terbukti Majelis Hakim dikenakan sangsi kode etik tingkat sedang, dan teguran tertulis sebagaimana putusan Komisi Yudisial RI Nomor : 0063 /L/KY/III/2017 tanggal 06 April 2020 dan putusan Komisi Yudisial Nomor: 0303/L/KY/III/2017 tanggal 13 April 2020.

Dia menyebutkan, pasca putusan Komisi Informasi Maluku, Nomor: 003/KI-MAL/KPTS/VII/2022, tanggal 20 Januari 2022 untuk kedua kalinya klienya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim ( KEPPH) yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor : 1 / pidsus/TPK/2016/PN AMB tanggal 11 Agustus 2016 atas nama tersangka Aziz Fidmatan kepada Ketua Komisi Yudisial RI.

Selanjutnya kata PH Fidmatan, tanggal 5 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atas pengaduan klienya oleh Komisioner Komisi Yudisial RI berkaitan dengan pelanggaran KEPPH Majelis Hakim antara lain :

1. Manipulasi keterangan saksi fakta dan terdakwa terhadap kepemilikan / keberadaan barang bukti ( BB ).

2. Turut serta merekayasa barang bukti yang tidak sah atau palsu.

3. Mengubah keterangan saksi ahli / staf pegawai Dinas PU Kota Tual sebagai dasar penetapan kerugian negara.

4. Mengabaikan keadilan substantif, atau fakta hukum perkara a quo.

Dia menegaskan landasan hukum bagi klienya untuk tahu atau hak atas informasi adalah HAM, sesuai Pasal 28F UUD 1945, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Advokat Riry merinci, pasca klienya menerima surat Ketua Komisi Kejaksaan RI tanggal 6 Februari 2023, sudah melakukan berbagai upaya baik melalui surat menyurat dan audensi.

” Selain upaya personality klienya kami, lembaga negara juga telah menyurati Kejaksaan Negeri Tual dan Kejaksaan Tinggi Maluku, antara lain Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, namun diabaikan oleh pihak teradu, ” Sorotnya.

PH Fidmatan minta Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, memproses pengaduan ini sesuai kewenangan yang dimiliki, sebab bukti teradu melanggar HAM adalah sesuai kronologis dan lampiran bukti – bukti, berdasarkan pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

” Para Teradu yang berkedudukan sebagai aparat Negara, baik di sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaianya secara melawan hukum melanggar HAM, dengan mengurangi, menghalangi dan membatasi klien kami memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ” Sesalnya.