Ambon, Tual News – Hernanto Permaha, S.H salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan ke Polres Maluku Barat Daya.
Hernanto dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada wartawan mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi untuk perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha, SH dan korbanya adalah Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, (21/11/2023).
Wempi mengakui, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda.
” Kejadian pertama, 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa, ” Ungkapnya.
Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
” Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM, yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban, ” Ujarnya
Selanjutnya kata Wempi, tanggal 26 Maret 2023, korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya.
” Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan, 17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.
Mendengar hal itu, kata Wempi, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.
” Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. tanggal 5 April pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, namun sebelum berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta Kapolsek Wetar senilai 20 juta dan Kasat Reskrim sebesar 30 juta serta 10 juta untuk pelaku guna menggenapi 20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku, ” Bebernya.
Selanjutnya, kata Wempi, tanggal 6 April 2023, pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi saat itu berada di rumah korban.
” Saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mengatakan Rp 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp 30 juta diminta Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Humas Polres MBD, tanggal 7 April 2023, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membawa uang sebesar Rp 60 juta.
” Setelah tiba di Ilwaki, tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang dibawa korban tersebut dan korban memberikan kepada pelaku, dilihat salah satu saksi, ” Terangnya.
Selanjutnya kata Wempi, pelaku tanggal 11 April 2023 berangkat ke Tiakur dan tanggal 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp.
” Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Ketika korban menanyakan hasil pertemuan tersebut, pelaku mengirimkan pesan yang isinya, karena ancaman hukuman 15 tahun, sehingga harus digenapi uang 100 juta, karena pertimbangan resiko penyidik hentikan kasus tersebut, lalu pelaku meminta korban segera mengirimkan uang kepada pelaku guna diserahkan kepada penyidik, ” kata Kasi Humas Polres MBD.
Karena desakan pelaku, sehingga kata Wempi, korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp 50 juta kepada pelaku langsung di rekening pelaku pada bank BRI.
” Tanggal 24 April 2023, korban mengirimkan uang senilai Rp 50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di Kupang. Setelah uang masuk di rekening pelaku, dia meminta korban kembali ke Arnau agar menunggunya di sana, ” Urainya.
Setelah itu kata dia, pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara.
Kasi Humas Polres MBD menjelaskan, tanggal 05 Mei 2023, korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap.
” Dijawab pelaku, anaknya hanya di tahan satu minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” katanya.
Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas itu melanjutkan, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan lagi uang senilai Rp 10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali bersama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan.
Kemudian, tanggal 11 September 2023 , berkas perkara anak korban dinyatakan lengkap dan akan diserahkan di Kejaksaan MBD.
“Karena menilai pelaku telah membohongi dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali guna meminta uang yang diminta pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan, korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno.