Jakarta, Tual News – Sepanjang 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang.
Berdasarkan Rilis Situs Resmi Kejaksaan Agung RI, Rabu ( 29 /11/2023) menyebutkan dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO telah menimbulkan kerugian negara terbesar yakni atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung RI, Burhanudin dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
” DPO Kejagung harus dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, ” pintanya.
Jaksa Agung menghimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
” Tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi DPO pelanggar hukum, ” Tegas Jaksa Agung.